
batampos – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, ternyata sudah mengantongi nama calon tersangka dugaan korupsi jasa kontruksi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang di Sagulung. Namun, untuk penetapan tersangka masih belum bisa dilakukan karena terkendala nilai pasti kerugiaan negara.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan untuk penetapan tersangka dalam satu kasus korupsi, harus ada kerugiaan negara. Sedangkan dalam penyidikan dugaan korupsi di BPJS TK atas kegiatan jasa kontruksi gedung, belum ada nilai pasti kerugian negara.
“Kami ini tengah memastikan adanya kerugiaan pasti dulu. Sudah ekspos ke BPK pada Jumat lalu, dan saat ini menunggu perhitungan BPK,” ujar Kasna Dedi saat menggelar capaian kinerja akhir tahun di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (27/12) lalu.
Baca Juga: Polisi Ungkap Joki IMEI Ponsel, Upah Joki Rp 850 Ribu
Dijelaskannya, sebenarnya penyidik Kejari Batam sudah punya angka nilai kerugiaan negara. Namun, untuk memastikan benar apa tidaknya nilai kerugiaan tersebut, pihaknya butuh ahli sebagai landasan memperkuat nilai kerugiaan negara, sebagai alat bukti nantinya.
“Kami sudah ada angka juga, sekitar Rp 800 juta lebih. Tapi kami butuh ahli untuk nilai pasti, makanya minta bantuan BPK,” tegasnya.
Tak hanya itu, selama beberapa bulan proses penyidikan, dengan pemeriksaan belasan saksi dan beberapa ahli. Penyidik Pidsus sudah mempunyai nama calon tersangka.
“Untuk kasus ini sebenarnya kami sudah ada calon tersangka. Namun kenapa belum ditetapkan, karena masih menunggu nilai kerugiaan ini,” sebutnya.
Menurut dia, pihaknya pasti akan memaksimalkan proses penyidikan dugaan korupsi. Tapi untuk penetapan tersangka, haruslah berdasarkan alat bukti yang kuat.
“Karena tak mungkin bukti belum cukup kami tetapkan juga. Ini juga tergantung nasib orang lain,” imbuhnya.
Baca Juga: Ini Harga Tiket Dumai Line dari Pelabuhan Domestik Sekupang ke Berbagai Rute
Keterangan dari Kajari Batam, diaminkan oleh Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso. Menurutnya, penyidik masih memperkuat bukti untuk penetapan tersangka.
“Tunggu saja, kalau sudah cukup bukti. Pasti kami tetapkan segera,” tegas Aji.
Diketahui proyek jasa kontruksi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang di 5 ruko kawasan Sagulung diduga merugikan negara Rp 1 miliar lebih. Dimana, untuk tahap awal, penyidik banyak menemukan penyimpangan atau ketidaksesuaian pada proyek dengan Anggara Rp 9,2 miliar itu.
Lima ruko yang berada di kawasan Sagulung itu dibeli pada tahun 2019 lalu oleh BPJSTK Pusat. Total harga kelima ruko yang sudah siap huni itu yakni Rp 6,9 miliar.
Namun pada tahun 2022 lalu, BPJSTK kemudian menganggarkan Rp 9,2 miliar untuk proyek renovasi ke 5 ruko tersebut menjadi gedung. Hampir seluruh bagian ruko itu dirombak dan dihancurkan untuk dibuat menjadi satu gedung.
Baca Juga: Ini Polsek Terbaik di Batam, Bukan Polsek di Pusat Kota
Namun sayang, proyek yang dijadwalkan selesai dalam 180 hari kerja itu tak berjalan sesuai rencana.
Pekerjaan konstruksi pada saat progres kurang lebih 5 persen dihentikan, hal itu menyebabkan pengerjaan proyek itu terbengkalai sampai saat ini.
Penyidik juga menemukan adanya ketidakprofesionalan perencanaan renovasi ruko tersebut, yang diduga menjadi salah satu penyebab proyek itu tak berjalan sebagaimana mestinya.(*)
Reporter: Yashinta



