Sabtu, 20 April 2024
spot_img

Kejari Batam Tangkap Wanita yang Jadi Buronan Selama 7 Tahun, Ini Kasusnya…

Berita Terkait

spot_img
Borgol hukum
Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

batampos – Pelarian terpidana kasus korupsi Kejaksaan Negeri Batam, Faly Kartini Simanjuntak selama 7 tahun berakhir. Wanita berusia 39 tahun ini akhirnya ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Kepri di Pekanbaru pada Kamis (25/5/2023).

Faly merupakan terpidana kasus pinjaman fiktif Bank BPD Riau Cabang Batam yang divonis 4 tahun penjara. Ia saat itu, berstatus karyawan di salah satu perusahaan swasta meminjam uang Rp 1,2 miliar, dengan alasan renovasi rumah dengan melakukan mark-up gaji.

Kasi Intel Kajari Batam, Andreas Harahap mengatakan keberadaan terpidana terlacak melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC).

Baca Juga: Kepala BP Batam Targetkan Kecamatan Batu Aji Akan Jadi Kecamatan Kota Batu Aji

Usai memastikan lokasi pasti terpidana tim tabur Kejati Kepri yang dipimpin Asisten Intel Kejari Kepri, Dr, Lombok MJ Sidabutar, Kasi Produksi dan Intelejen Muhammad Chadafi Nasution dan lainnya langsung bergerak ke Pekanbaru.

“Saat hendak diamankan, keluarga terdakwa menolak. Namun melalui pendekatan persuasive hingga beberapa jam akhirnya terpidana dapat dibawa oleh Tim Tabur Kejati Kepri dan tim Kejari Pekanbaru,” ujar Andreas.

Usai ditangkap, terpidana di bawa ke Kejari Pekanbaru, yang kemudian diserahkan kepada jaksa esekutor yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso untuk dititip di Lapas Perempuan Pekanbaru.

Baca Juga: Pemerintah Dukung PT PLN Batam Tingkatkan Keandalan Sistem

“Terpidana dititip di Lapas Perempuan Pekanbaru. Terpidana merupakan buron selama 7 tahun,” sebutnya.

Kasus ini berawal dimana terpidana mengajukan permohonan pinjaman KPR untuk keperluan renovasi rumah dengan alamat Jl. Bunga Raya No. 5 D Baloi Batam ke Bank BPD Riau Cabang Batam sebesar Rp1,2 miliar.

Dengan melampirkan surat keterangan kerja dari PT Golden Mutiara Line. Slip gaji dan Surat Pernyataan PT. Golden Mutiara Line No. 003/Dir/GML/2007 pada 5 Desember 2007 dengan jaminan tanah beserta bangunannya seluas 404 M2, dengan agunan tambahan penghasilan/gaji sebesar Rp31,5 juta per bulan berdasarkan surat keterangan penghasilan/gaji yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Adi Subarkah selaku Manager HRD PT Golden Mutiara Line tanpa disertai dengan PPH Pasal 21.

Baca Juga: Ayah Muda di Nongsa Cabuli 2 Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur

Di mana surat keterangan tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada Bank BPD Riau Cabang Batam dan dilampirkan sebagai persayaratan untuk pengajuan kredit pinjaman KPR, sehingga berdasarkan surat keterangan penghasilan/gaji tersebut seolah-olah benar ada kesanggupan dari terdakwa Faly Kartini Simanjuntak untuk membayar angsuran kredit setiap bulannya dengan maksud supaya pemberian kredit yang dimohonkan terdakwa dapat dikabulkan, meskipun pada kenyataannya gaji terdakwa sebenarnya jauh dibawah jumlah tersebut.

Selain itu terdakwa juga tidak melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) renovasi rumahnya. Uang hasil kredit tersebut penggunaan dana kredit untuk keperluan Renovasi rumah yang beralamat Jl. Bunga Raya No. 5 D Baloi Batam tapi oleh terdakwa digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya, melainkan disetorkan terpidana ke beberapa rekening atas nama orang lain.

Sesuai akta kredit terpidana seharusnya mempunyai kewajiban perbulannya mengangsur utangnya ke Bank Riau Kepri Cabang Batam sebesar Rp12 juta akan tetapi terdakwa hanya mengangsur utangnya sebanyak 10 kali terhitung dari bulan April 2009 s/d Januari 2010 dan sampai saat ini terdakwa tidak membayar angsurannya ke Bank Riau Kepri cabang Batam.

Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 15/PID.SUD-TPK/2015/PT.PBR Tanggal 07 September 2015, terpidana Faly Kartini Simanjuntak dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Kredit Pinjaman pada Bank BPD Riau Cabang Batam dan dijatuhi Pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan kurungan; dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp487.334.074 subsidair satu bulan kurungan.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update