Minggu, 18 Januari 2026

Kejari Batam Teliti Berkas Aktivis Penggiat Medsos Yusril Koto

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Yusril Koto.

batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam saat ini tengah meneliti berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka Yusril Koto, yang dilimpahkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang. Penelitian ini dilakukan untuk memastikan terpenuhinya syarat formil dan materiil sebelum perkara dinyatakan lengkap.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menyebutkan berkas telah diterima beberapa waktu lalu dan langsung ditangani oleh jaksa peneliti.

“Bila dalam penelitian syarat formil dan materiilnya telah terpenuhi, maka akan diterbitkan P-21 sebagai tanda bahwa penyidikan dianggap lengkap. Namun jika masih terdapat kekurangan, maka berkas akan dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk jaksa atau P-19,” ujarnya, Kamis (22/5).

Baca Juga: Kasus Yusril Koto dalam Tahap Pelengkapan Berkas

Yusril Koto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ia ditangkap pada Senin, 28 April 2025, di sebuah ruko di kawasan Batam.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial B.

Pelapor mengaku nama baiknya dicemarkan melalui unggahan yang dibuat oleh Yusril di media sosial.

Baca Juga: Kasus Yusril Koto Tahap I, Kapolresta: Kita Lakukan Penahanan

“Berdasarkan alat bukti yang kami kumpulkan, tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” kata AKP Debby.

Dikenal sebagai aktivis di Batam, Yusril Koto kerap vokal mengkritik kebijakan pemerintah daerah, khususnya yang menyangkut isu tata kelola lingkungan hidup.

Kasus ini pun menyita perhatian publik, terutama dari kalangan pegiat hak sipil dan kebebasan berekspresi. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update