Sabtu, 24 Januari 2026

Kejari Batam Teliti Berkas Kebakaran Maut MT Federal II

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Keluarga korban kebakaran kapal  di Galangan Kapal PT ASL Tanjunguncang saat berdatangan ke RS Graha Hermine usai mendengar kabar kejadian. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Penanganan kasus kebakaran maut di kapal MT Federal II memasuki babak baru. Setelah sempat menjadi sorotan publik, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Satreskrim Polresta Barelang.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Iqram, membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan, berkas perkara kini sedang diteliti oleh jaksa untuk menentukan kelengkapannya.

“Iya, sudah kami terima. Berkas juga sudah diberikan ke jaksa dan saat ini dalam proses penelitian,” ujar Iqram kepada wartawan, Jumat (19/9).

Baca Juga: Penanggung Jawab HSE jadi Tersangka, Kasus Kebakaran Kapal MT Federal di PT ASL Masuk Tahap I

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, menyampaikan bahwa berkas perkara sudah lebih dulu dikirim ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

“Kami menunggu hasil penelitian dari jaksa. Jika dinyatakan lengkap (P-21), maka tersangka dan barang bukti segera kami limpahkan untuk disidangkan,” ungkap Debby.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni A dan F. Keduanya merupakan penanggung jawab bagian Health, Safety, and Environment (HSE) di PT ASL Shipyard, tempat kapal tersebut diperbaiki.

Mereka diduga kuat lalai dalam menjalankan tugas pengawasan keselamatan kerja, sehingga memicu kebakaran hebat yang menewaskan sejumlah pekerja di dalam kapal.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil investigasi ilmiah dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, serta keterangan dari puluhan saksi, termasuk karyawan PT ASL, pekerja subkontraktor PT Manchar Marine Batam (MMB) dan PT Ocean Pulse Solution (OPS), serta korban selamat.

“Kasus ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Hasil gelar perkara menetapkan dua orang sebagai tersangka,” tegas Debby.

Seperti diketahui, insiden kebakaran di kapal MT Federal II terjadi saat proses perbaikan di galangan kapal milik PT ASL di kawasan Tanjunguncang, Batuaji. Peristiwa ini menyita perhatian publik karena menelan korban jiwa dan menyoroti lemahnya penerapan standar keselamatan kerja di lingkungan industri berat.

Jika seluruh berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, maka proses hukum akan segera berlanjut ke tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan untuk disidangkan. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update