
batampos – Kasus kerusuhan atas penolakan relokasi di kawasan Rempang bergulir ke Kejaksaan Negeri Batam. Dalam kurun waktu seminggu ini, Kejari Batam telah menerima 3 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari puluhan tersangka kasus kerusahaan penolakan relokasi Rempang.
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan menjelaskan SPDP tersebut diterima dari penyidik Polresta Barelang. SPDP pertama diterima pada 12 September lalu.
“Untuk SPDP pertama kami Terima 12 September lalu, untuk 7 tersangka, ” ujar Andreas.
Baca Juga: Dikunjungi Menteri Bahlil, Murid SD Memohon Agar Sekolahnya Tidak Digusur
Kemudian pada tanggal 14 September pihaknya kembali menerima SPDP kedua. Dan kemudian berlanjut SPDP ketiga pada 15 September dari penyidik Polresta Barelang.
“Untuk SPDP tanggal 14 dan 15 September, jumlah tersangkanya lebih banyak. Ada 34 tersangka, semuanya dari Polresta Barelang, ” sebut Andreas.
Karena sudah menerima SPDP, maka pihaknya sebagai Jaksa Penuntut akan menunggu perkembangan penyidikan. Nantinya, akan ada berkas perkara yang dikirim oleh penyidik sebagai bentuk hasil penyidikan.
“Ya kami menunggu berkas penyidikan dari penyidik polisi. Untuk kapan waktunya, itu tergantung penyidik polisi,” sebut Andreas. (*)
Reporter: Yashinta



