Selasa, 26 November 2024

Kejari Batam Terima Berkas Tahap 1 Kasus Penyelundupan 500 Ribu Batang Rokok

Berita Terkait

spot_img
Kasi Pidsus Kejari Kota Batam Tohom Hasiholan (tengah). (Laily Rahmawaty/Antara)

batampos – Kejaksaan Negeri Batam akhirnya menerima pelimpahan berkas tahap satu kasus penyelundupan ratusan ribu batang rokok non cukai. Atas pelimpahan berkas perkara dengan tersangka M Airul alias Jumali, jaksa melakukan penelitian atau mempelajari berkas penyidikan.

Kasi Pidsus Kajari Batam, Tohom Hasiholan mengatakan pelimpahan berkas tahap 1 penyelundupan rokok diterima pada Jumat lalu. Penyidik Beacukai melimpahkan hasil penyidikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


“Ya kami sudah terima tahap 1 Jumat lalu atas nama tersangka M Airul atau Jumali,” kata Tohom, kemarin.

Baca Juga: 2 WN Singapura di Batam Dideportasi, Kasusnya Pelanggaran Keimigrasian

Menurut dia, saat ini jaksa akan mempelajari dan meneliti berkas penyidikan (P-16) selama beberapa pekan. Hal itu untuk memastikan apakah penyidikan bisa dinyatakan lengkap atau tidaknya secara formil dan materil.

Apabila pada saat diteliti oleh jaksa peneliti, berkas perkara tersebut ternyata sudah lengkap baik formil dan materil, maka akan dinyatakan P-21.

“Saat ini, berkasnya masih diteliti oleh jaksa peneliti, untuk memastikan sudah lengkap atau tidaknya,” tegas Tohom.

Sebelumnyq, Kejari Batam telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atas perkara penyelundupan ratusan ribu batang rokok dari Beacukai. Penyerahan SPDP dilakukan oleh penyidik sejak 29 Agustus lalu.

Baca Juga: Korban Pelecehan di Pujasera Lapor Polisi, Berharap Pelaku Ditangkap

Untuk diketahui, kasus penyelundupan 500 ribu batang rokok berbagai merk tersebut berhasil digagalkan oleh Ditpolairud Baharkam Mabes Polri.

Tersangka Jumali ditangkap aparat kepolisian di perairan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam sekira tanggal 23 Agustus 2024 lalu.

Setelah berhasil diamankan, petugas Ditpolairud Baharkam Mabes Polri kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update