batampos – Kejaksaan Negeri Batam akhirnya menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam tahun 2018. Namun nama kedua tersangka yang diduga merugikan negara Rp 1,898.300.000 itu masih dirahasiakan.
Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra, mengatakan, penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B-4249/L.10.11/Fd.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022.
Hal itu setelah penyidik mendapat dua alat bukti yang kuat mulai pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.
Baca Juga:Â BPOM Temukan 4.931 Kosmetik Ilegal di Kepri
“Hari ini (kemarin,red) kami telah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan aplikasi SIMRS BP Batam tahun 2018. Namun untuk nama tersangka masih belum bisa kami sampaikan,” kata Riki, Jumat (30/12/2022)
Menurut dia, alasan masih merahasiakan nama kedua tersangka, karena dikhawatirkan melarikan diri. Sebab pada pemanggilan sebelum nya, kedua tersangka sempat tak datang dengan alasan sakit dan juga berhalangan.
“Kami sedang melakukan pemanggilan. Dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan sebagainya. Itu alasannya kami belum menyampaikan nama kedua tersangka ke publik,” terang Riki.
Baca Juga:Â Aktifitas Meningkat, 2.090 Penumpang Kelud dari Belawan Turun di Batam
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya sempat dipanggil dengan status saksi. Namun ternyata panggilan itu tak dipenuhi keduanya dengan alasan sakit.
“Untuk sementara info ini yang kami sampaikan. Lebih lanjut nanti kami info, termasuk nama tersangka kalau sudah memenuhi panggilan,” sebut Riki.
Masih kata Riki, modus dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, berawal dari Badan Pengusahaan Batam melaksanakan pengadaan aplikasi SIMRS pada Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam tahun 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp3.000.000.000. Kemudian tanggal 5 April 2018, panitia lelang, mengumumkan lelang pengadaan aplikasi RSBP Batam dengan pemenang PT. Sarana Primadata.
Baca Juga:Â Aktifitas Meningkat, 2.090 Penumpang Kelud dari Belawan Turun di Batam
Tanggal 30 April 2018, PPK dan PT. Sarana Primadata menandatangani kontrak pengadaan Aplikasi SIMRS BP Batam dengan nilai kontrak Rp.2.673.300.000.
“Pembayaran yang dilakukan BP Batamkepada PT. Sarana Primadata sudah dilakukan 100 perseb yaitu senilai Rp. 2.673.000.000,” kata Riki.
Dari PT Sarana Primadata ternyata melakukan subkontrak kepada PT. Exindo Information Technology. Dimana bagian pekerjaan yang disubkontrakkan oleh PT Sarana Primadata adalah pekerjaan utama yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan yang nilainya kontraknya sebesar Rp. 1.250.00.000.
Baca Juga:Â Ini Kata BP Batam Terkait Status Lahan Sei Nayon
“Bahwa atas pengadaan aplikasi SIMRS BP Batam 2018, ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya yang merugikan keuangan negara,” jelas Riki.
Masih kata Riki, pernyataan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah denganUndang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI. Ancaman hukuman terhadap kedua tersangka 15 tahun hingga seumur hidup penjara.(*)
Reporter: Yashinta