Senin, 7 Oktober 2024

Kejari Batam Tunggu Berkas Penyidikan Dugaan Penyelundupan 500 Ribu Batang Rokok

Berita Terkait

spot_img
Tiyan Andesta e1728097467595
Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta.

batampos – Kejaksaan Negeri Batam menunggu penyerahan berkas penyidikan atau tahap 1 dari Beacukai Batam atas dugaan penyelundupan 500 ribu batang rokok. Sebelumnya, Kejari Batam baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada akhir Agustus lalu.

Kasi Intel Kajari Batam, Tiyan Andesta mengatakan SPDP terkait dugaan penyelundupan rokok diterima Kejari Batam pada 29 Agustus lalu.

“Untuk perkara dugaan penyelundupan 500 ribu batang rokok berbagai merek, kami baru menerima SPDP-nya,” ujar Tiyan.

Baca Juga: Salah Klik, Ditawarkan Rp140 Juta, Barang Bukti Pajero Terjual Rp1 Miliar

Menurut dia, menindaklanjuti SPDP itu, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam sudah menerbitkan surat penunjukan kepada tim jaksa peneliti (P-16) untuk mengikuti proses perkembangan penyidikan. Nantinya tim jaksa itu lah yang akan mempelajari hasil dari proses penyidikan Bea Cukai.

“Untuk tim jaksa peneliti sudah ditunjuk, namun untuk berkas yang akan diteliti masih menunggu dari penyidik,” jelas Tiyan.

Disinggung ada berapa tersangka dalam perkara tersebut, sesuai SPDP menurut Tiyan hanya satu tersangka yakni Muhammad Airul. Namun untuk peranan tersangka, Tiyan mengaku belum tahu pasti.

“Untuk peranan tersangka belum tahu, karena kami hanya tahu baru sebatas tersangka, perannya seperti apa karena belum melihat hasil penyidikan,” jelas Tiyan.

Baca Juga: 4 Nelayan Batam Dilepas Polisi Singapura

Untuk diketahui, kasus penyelundupan 500 ribu batang rokok berbagai merk tersebut berhasil digagalkan oleh Ditpolairud Baharkam Mabes Polri.

Tersangka Jumali ditangkap aparat kepolisian di perairan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam sekira tanggal 23 Agustus 2024 lalu.

Setelah berhasil diamankan, petugas Ditpolairud Baharkam Mabes Polri kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update