Rabu, 2 Oktober 2024

Kejari Batam Umumkan Tersangka SIMRS BP Batam Minggu Depan

Berita Terkait

spot_img
Herlina Setyorini Kajari Batam Dalil Harahap 4
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akan mengumumkan tersangka dugaan penggunaan anggaran SIMRS BP Batam minggu depan.

Kejari juga sudah mengumumkan nilai dugaan korupsi uang negara dari SIMRS BP Batam sebesar Rp 1.888.300.000.



Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, mengatakan, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam baru menerima hasil perhitungan negara dari BPKP Kepri.

Dari hasil audit BPKP, ditemukan kerugiaan negara pada dugaan korupsi yang tengah disidik Rp 1.888.300.000.

Baca Juga: Imigrasi Batam Buka Layanan Paspor di Jam Istirahat

“Kami telah menerima audit kerugiaan negara, yang dari audit BPKP Rp 1,888 miliar. Proses perhitungan ini memang agak lama, karena butuh ke hati-hatiaan dan ketelitian,” kata Herlina di Aula Kajari Batam.

Menurut dia, pada proses penyidikan pihaknya juga sangat hati-hati. Terutama dalam menetapkan status tersangka. Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, juga harus memiliki dua alat bukti yang kuat.

“Salah satu alat bukti kami, temuan kerugiaan negara, ” kata Herlina.

Karena itu, Herlina menegaskan minggu depan pihaknya akan mengumumkan nama tersangka, dalam dugaan korupsi SIMRS BP Batam. Namun ia enggan menyebutkan hari dan waktu pastinya.

Baca Juga: Pemko Batam Siapkan Program Diskon PBB Awal Tahun 2023

“Minggu depan akan kami umumkan. Tapi untuk kapan, hari, tanggal dan jamnya masih kami rahasiakan,” imbuh Herlina.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio mengatakan untuk penetapan tersangka seseorang butuh persiapan yang matang. Segala sesuatu, juga harus sesuai dengan SOP, agar terhindar dari praperadilan.

“Ada yang harus kami persiapan, sebelum menerapkan tersangka. Harus sesuai SOP. Kalau memang sudah ada, nanti kami kabari,” terang Aji.

Menurut Aji, pihak penyidik sebenarnya sudah mengantongi nama-nama pihak yang akan jadi tersangka. Namun untuk menetapkan, haruskah sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga: Harga Tiket Kapal Roro Batam-Sei Selari

“Untuk calon tersangka lebih dari 1. Saya tak bisa sampaikan, karena masih ada proses yang kami lakukan,” pungkas Aji.

Diketahui, 22 Februari lalu, Kejari Batam meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi SIM-RS menjadi penyidik.

Baca Juga: Lion Air Ajukan Extra Flight untuk Rute Batam-Medan dan Batam-Jakarta

Penyidikan kasus korupsi ini telah memeriksa belasan saksi, termasuk petinggi di RS BP Batam. Dugaan korupsi tahun anggaran 2018-2020 ini diduga telah merugikan negara hampir Rp 2 miliar.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update