Jumat, 16 Januari 2026

Kejari Selamatkan Aset PSU Pemko Batam Senilai Rp631 Miliar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajari Batam.

batampos – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota Batam berupa Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) senilai fantastis, Rp631,79 miliar.

Langkah ini melanjutkan komitmen yang telah dirintis Kajari sebelumnya, I Ketut Kasna Dedi, yang pada tahun 2024 juga berhasil mengamankan PSU senilai Rp334 miliar.

Kali ini, capaian penyelamatan aset berasal dari hasil serah terima yang dilakukan oleh 12 pengembang (developer) kepada Pemerintah Kota Batam, Senin (5/8), di Kantor Wali Kota Batam disaksikan langsung oleh Kajari Batam dan Tim Jaksa Pengacara Negara.

Kejari Batam melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tidak hanya memberikan pendampingan administratif semata, tetapi juga mengambil langkah-langkah hukum aktif dan strategis dalam mengurai persoalan penguasaan PSU oleh pihak ketiga yang selama ini belum diserahkan ke Pemko Batam.

Langkah ini dilakukan bersama Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertamanan (Perkimtan) serta didukung oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Tim Kejari melakukan inventarisasi, verifikasi, hingga mendorong penyelesaian secara hukum terhadap aset-aset yang tersebar di berbagai kawasan perumahan di Batam.

“Penyelamatan aset ini merupakan bentuk nyata fungsi preventif dan represif Kejaksaan yang berjalan seimbang. Kami tidak hanya menunggu sengketa, tapi turut aktif memastikan hak-hak pemerintah daerah atas aset negara dapat dipulihkan,” kata Kajari Batam, I Wayan Wiradarma.

Keberhasilan penyelamatan PSU ini dinilai bukan sekadar pencapaian angka nominal, namun merupakan bukti kuat sinergi antar lembaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Pendekatan persuasif berbasis regulasi yang dilakukan JPN terbukti mampu mendorong developer untuk taat menyerahkan aset PSU yang sebelumnya belum dialihkan secara hukum ke Pemko.

Kajari menambahkan bahwa tugas JPN kini telah berkembang menjadi mitra strategis pemerintah daerah tidak hanya saat bersengketa di pengadilan, tetapi juga dalam membangun sistem administrasi aset yang tertib, efektif dan legal.

“Ini bukan hanya tentang aset, tapi juga soal tanggung jawab moral dan legal kita dalam menjaga kepentingan publik. Kami sangat mengapresiasi kepercayaan dan kolaborasi dari Pemerintah Kota Batam,” ujar I Wayan.

Serah terima aset PSU ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam tata kelola aset daerah. Dengan telah dialihkan ke Pemko, aset tersebut kini dapat segera dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan publik pengembangan fasilitas umum serta mendukung pembangunan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Batam.

Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi besar Kejari Batam, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyerahkan secara langsung piagam penghargaan kepada Kajari Batam.

Wali Kota menyebut capaian ini sebagai bukti nyata keberhasilan sinergi antarlembaga yang sejalan dengan arah pembangunan Kota Batam.

“Penyelamatan aset bukan hanya soal angka, tapi juga bentuk nyata kepedulian kita menjaga masa depan masyarakat Batam. Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Batam atas kontribusi dan pengabdiannya,” ujar Amsakar. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Update