Selasa, 1 Oktober 2024

Kejari Tunggu Perbaikan Berkas Dugaan Pencabulan Oleh Pegawai BP Batam

Berita Terkait

spot_img

 

Amanda Dalil Harahap
Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda.

batampos – Kejaksaan Negeri Batam tengah menunggu perbaikan berkas penyidikan dugaan pencabulan oleh RO, pegawai BP Batam dari penyidik polisi. Berkas yang sempat diberikan penyidik polisi, dikembalikan Jaksa karena dinilai kurang lengkap.



Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda mengatakan berkas perkara sudah diterima dari penyidik kepolisian bulan Juni lalu. Namun berkas penyidikan itu dikembalikan lagi, alasannya JPU menilai kurang lengkap.

“Berkas kami kembalikan lagi, karena dinilai kurang lengkap,” ujar Amanda.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa, Pejabat BP Batam Ngaku Dizalimi Istri

Dikatakan Amanda, dalam pengembaliaan berkas, JPU menyertakan petunjuk untuk penyidik. Petunjuk itu untuk melengkapi hal yang dirasa kurang dalam berkas perkara.

“Ada petunjuk, untuk melengkapi berkas perkara,” tegas Amanda.

Menurut Amanda, tersangka RO sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam. Namun dalam proses praperadilan itu, majelis hakim menolak permohonan tersangka.

“Majelis hakim menolak permohonan tersangka, dan meminta proses penyidikan dilanjutkan,” kata Amanda.

Baca Juga: Kejari Batam Sumbangkan Puluhan Kantong Darah

Saat ini, lanjut Amanda pihaknya menunggu penyidik kembali mengirim berkas perkara. Jika berkas kembali dikirim, maka JPU akan kembali meneliti berkas perkara.

“Ya kami menunggu kembali pelimpahan berkas, karena beberapa waktu lalu kan P19,” sebut Amanda.

Diketahui, RO diduga mencabuli anak tiri masih di bawah umur berulangkali. Namun RO membantah tuduhan itu, dan mengajukan praperadilan ke PN Batam. Namun praperadilan itu ditolak hakim. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update