Selasa, 12 November 2024

Kejati: Anggaran PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal Senilai Rp 14 Miliar Diduga Dikorupsi

Berita Terkait

spot_img
Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto

batampos – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri mengendus dugaan korupsi pada pengelolaan anggaran pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 14 miliar. Anggaran tersebut diduga di korupsi atas pendapatan jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Kota Batam tahun 2015-2021.

Atas dugaan korupsi tersebut, penyidik Pidsus telah memeriksa sebanyak 25 saksi, baik dari Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Teguh Subroto mengatakan proses penyidikan dugaan korupsi jasa pandu dan tunda kapal sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Dimana dalam proses penyidikan, pihanya meminta bantuan ahli dari BPKP Kepri untuk menghitung angka pasti kerugiaan negara dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Jadi kami telah menerima dokumen hasil perhitungan kerugiaan negara dari pengelolaan PNBP Jasa Pemandu dan Tunda Kapal daro BPKP Kepri,” ujar Teguh.

Dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi Penglolaan PNBP diserahkan langsung Kepala Kantor Perwakilan BPKP Kepri kepada Kejati Kepri yang disaksikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Mukharom, Koordinator Bidang Pidsus Kejati Kepri, Kasi Penyidikan, Kasi Penuntutan, Kasi Uheksi, dan Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri serta Tim Auditor dari Kantor Perwakilan BPKP Kepri.

“Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Kepri dalam perkara tersebut ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 14 Miliar,” jelas Teguh.

Dijelaskannya, dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan PNBP itu terjadi dalam rentan waktu 2015 hingga 2021 lalu. Dimana Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) telah mengadakan kerjasama operasi dengan beberapa perusahaan untuk melaksanakan jasa pemanduan kapal dan jasa penundaan kapal untuk pelabuhan se wilayah Batam.

“Dalam pelaksanaannya terdapat PNBP sebesar 5 persen atas pelaksanaan jasa pemanduan dan penundaan kapal tersebut yang tidak disetorkan ke kas negara melalui Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam Kementerian Perhubungan RI,” jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendapati adanya pembayaran PNBP sebesar 20 persen jasa pemanduan dan jasa penundaan kapal yang diterima BP Batam tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.

“Jadi dugaan korupsi terjadi dalam rentan waktu 2015 hingga 2021 ke depan,” sebutnya.

Menurut dia, hingga saat ini dalam proses pengumpulan alat bukti, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi. Selanjutnya berdasarkan alat bukti Tim Penyidik Kejati Kepri akan segera menetapkan Tersangkadalam perkara tersebut.

“Sudah ada 25 saksi yang diperiksa hingga saat ini, baik dari BP Batam maupun KSOP,” tegasnya.

Ia berharap dengan penyerahan dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara bisa menjadi momen penting dalam upaya optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Provinsi Kepri. Kerjasama antara BPKP dan Kejaksaan dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel di sektor publik serta mempercepat kinerja Kejaksaan dalam penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update