Jumat, 11 Oktober 2024

Kejati Kepri Akhirnya Terima Berkas Tahap 1 Dugaan Keterlibatan 10 Anggota Polri

Berita Terkait

spot_img
5ac0e417 ebdc 4984 b592 d25d1cd1b2e0
Lima dari sepuluh orang oknum anggota Polresta Barelang yang terlibat kasus narkoba saat dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Batam.

batampos – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akhirnya menerima pelimpahan berkas tahap 1 perkara penyidikan dugaan penyalahgunaan barang bukti narkoba oleh 10 anggota Polri yang pernah bertugas di Satnarkoba Polresta Barelang. Tak hanya berkas keterlibatan 10 anggota Polri, Kajati juga menerima berkas tahap 1 wirawasta yang diduga menjadi pembuka keterlibatan anggota Polri.

Kasi Penkum Kajati Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan pihaknya telah menerima berkas tahap 1 perkara tersebut pada Kamis (10/10) lalu.

“Sudah, untuk berkas tahap 1 perkara tersebut (narkoba anggota Polri) sudah kami terima Kamis kemarin,” ujar Yusnar.

Menurut dia, karena hasil penyidikan tahap 1 sudah diterima, maka jaksa akan meneliti hasil penyidikan dari penyidik Polda Kepri tersebut. Apakah hasil penyidikan sudah sesuai atau tidaknya.

“Jaksa meneliti dan mempelajari hasil penyidikan dulu,” tegas Yusnar.

Lalu bagaimana dengan 5 anggota polisi lainnya yang juga diamankan Polda Kepri tak jauh dari penangkapan 10 anggota Polri. Menurut Yusnar, untuk 5 anggota yang perkaranya baru terungkap, pihaknya belum terima.

“Untuk yang 5 belum terima. SPDP nya juga kami belum terima,” tegas Yusnar.

Sebelumnya, SPDP yang dikirimkan Polda Kepri ada 11 tersangka diantaranya AMS, WRK, IM, R, JS, SS, F, JG, AC, SN dan A. Dari 11 itu, satu diantaranya adalah wirawasta dan 10 polisi aktif. Para tersangka dijerat dengan
Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ke 9 dari 10 polisi juga sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Batam. Namun seminggu berjalan, permohonan prapid itu dicabut tanpa alasan yang jelas. (*)

Reporter: Yashinta
spot_img

Update