
batampos — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi melimpahkan berkas tahap dua atas nama tersangka Hari Setiobudi, mantan Kepala Kantor Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Batam, Senin, (19/5).
Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik Kejati Kepri menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa penundaan kapal di wilayah Pelabuhan Batam.
“Pelimpahan tahap dua ini menandakan bahwa kewenangan penanganan perkara beralih sepenuhnya ke jaksa penuntut umum untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus.
Priandi mengungkapkan, seharusnya ada dua tersangka dari unsur BP Batam yang dilimpahkan bersamaan.
“Namun, satu tersangka lain, Heri Kafianto mantan Kepala Bidang Komersial BP Batam tahun 2015 tidak dapat dihadirkan karena sedang sakit dan masih ditahan di Rutan Batam,” katadia.
Selain dua pejabat BP Batam, Kejaksaan sebelumnya juga telah menetapkan dan menahan dua tersangka dari pihak swasta, yakni Alan Roy Gema, Direktur PT Gemalindo Shipping Batam dan PT Gema Samudera Sarana, serta Syahrul, Direktur Utama PT Segara Catur Perkasa dan PT Pelayaran Kurnia Samudra.
Kasus ini bermula dari dugaan kolusi antara oknum pejabat BP Batam dan pengusaha pelayaran dalam pengelolaan serta pungutan jasa penundaan kapal yang merupakan sumber PNBP.
“Dana hasil pungutan tersebut diduga tidak seluruhnya disetorkan ke kas negara, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp 14 miliar, terdiri dari Rp 9,63 miliar dalam bentuk rupiah dan 46.252 dolar AS.
“Peran para tersangka, khususnya dari unsur BP Batam, sangat sentral karena mereka mengatur teknis dan administrasi jasa penundaan kapal. Di tahap penuntutan, keterlibatan mereka akan didalami lebih lanjut,” ujar Priandi.
Jaksa saat ini tengah menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas persidangan. Kejaksaan menargetkan dalam waktu dekat seluruh administrasi rampung agar perkara segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
“Kami berharap proses persidangan bisa segera dimulai demi kepastian hukum dan akuntabilitas publik,” ujarnya. (*)
Reporter: AZIS MAULANA



