batampos – Kasus dugaan penyelewengan barang bukti narkotika yang dilakukan beberapa jajaran Satnarkoba Polresta Barelang akhirnya bergulir di Kejaksaan Tinggi Kepri. Kejaksaan Tinggi Kepri telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 11 tersangka, 10 diantaranya merupakan personil polisi.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan Kejati Kepri telah menerima SPDP dari Polda Kepri pada tanggal 6 September 2024 lalu. Ada 11 tersangka yang tertulis dalam SPDP tersebut yakni AMS, WRK, IM, R, JS, SS, F, JG, AC, SN dan A.
“Benar kami sudah terima SPDP 11 tersangka. Sepuluh diantaranya anggota Polri dan 1 wiraswasta,” ujar Yusnar.
Baca Juga: Terbukti Selewengkan Gas Bersubsidi, 2 Pangkalan di Batam Diberi Sanksi Pemutusan Hubungan
Menurut dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena sudah ada SPDP, maka sudah ditunjuk juga Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang proferlsional untuk menangani perkara ini.
“Untuk tim JPU juga sudah ditunjuk,” sebut Yusnar.
Karena SPDP sudah dikirim, maka pihaknya tinggal menunggu untuk hasil penyidikan dari Penyidik Polda Kepri. Yang mana hasil penyidikan itt nantinya dituang dalam tahap 1.
“Kami tinggal menunggu pengiriman berkas perkara (tahap I) yang merupakan hasil penyidikan,” tegas Yusnar.
Disinggung terkait lima anggota polisi Satnarkoba lainnya yang diduga terlibat dalam peredaran 5 kg sabu, menurut Yusnar belum ada SPDP.
Baca Juga: 2 Ayah Tiri di Batam Cabuli Anak, Terancam Dijatuhi Hukuman Maksimal
“Untuk yang lima polisi lainnya belum kami terima,” sebut Yusnar.
Diketahui, Polda Kepri melakukan penyidikan terhadap dugaan permainan barang bukti oleh jajaran Satnarkoba Polresta Barelang. Dimana Kasat Markoba SN, diduga sebagai otak penyelewengan barang bukti sabu, setelah tersangka A “bernyanyi”. (*)
Reporter: Yashinta