
batampos – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Pelabuhan Dermaga Utara Batuampar dari penyidik pada akhir Februari lalu. Saat ini, kejaksaan masih menunggu berkas perkara tahap I untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Dalam SPDP yang diterima, penyidik mengirimkan tujuh SPDP atas nama terlapor, yaitu AM yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di BP Batam, IAM yang berprofesi sebagai wiraswasta, IMS yang juga seorang wiraswasta, ASA dengan status yang sama, AH yang diketahui bergerak di bidang usaha, IS yang merupakan karyawan BUMN, serta NVU yang juga berprofesi sebagai wiraswasta. Hingga kini, ketujuhnya masih berstatus sebagai terlapor dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dermaga Utara Batuampar, Amsakar: Kami Serahkan ke Penegak Hukum
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, membenarkan bahwa kejaksaan telah menerima SPDP dari penyidik. “Benar, kami telah menerima 7 SPDP. Status mereka masih terlapor di SPDP,” tegas Yusnar.
Namun, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas tahap I untuk dilakukan penelitian lebih lanjut oleh jaksa. Ia menjelaskan bahwa proses ini menjadi bagian penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Karena SPDP sudah sejak akhir Februari, maka kami menunggu pelimpahan tahap 1 dari penyidik,” tegas Yusnar.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengaku belum menerima informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan kasus ini. Ia menegaskan bahwa karena kasus tersebut ditangani langsung oleh Polda Kepri, pihak Kejari Batam belum mendapatkan laporan resmi terkait proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Dari Kejati, kami belum dapat pelimpahan,” imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyidikan, dan perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada pelimpahan berkas dari penyidik ke kejaksaan. Kejati Kepri berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (*)
Reporter: Yashinta



