Sabtu, 23 November 2024

Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi PNBP se Batam, Kerugian Negara Ditaksir Rp 14 Miliar

Berita Terkait

spot_img
Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto

batampos– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada Pelabuhan se-wilayah Batam, Kepri tahun 2015 hingga 2021.

Dalam dugaan korupsi ini, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam telah melaksanakan kerja sama operasi dengan beberapa perusahaan untuk melaksanakan jasa pemanduan kapal dan jasa penundaan kapal di pelabuhan di wilayah Batam.


BACA JUGA: KSOP Batam Pastikan Kesiapan Armada Mudik Idul Adha, 1 Kapal Tambahan Disiagakan

Dalam pelaksanaannya, terdapat PNBP sebesar 5 persen atas pelaksanaan jasa pemanduan dan penundaan kapal tersebut. Namun diduga tidak disetorkan ke kas negara melalui Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam dan Kementerian Perhubungan.

Terdapat juga pembayaran PNBP sebesar 20 persen jasa pemanduan dan jasa penundaan kapal yang diterima oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan oleh Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, dalam perkara tersebut ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 14 miliar.

Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto mengatakan, pihaknya telah menerima dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Perwakilan BPKP Kepri dalam dugaan Korupsi tersebut.

“Hingga saat ini masih dalam proses pengumpulan alat bukti. Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi,” jelas Teguh, Selasa (24/9) kemarin.

Menurutnya, kerja sama antara BPKP dan Kejaksaan, dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel di sektor publik. Mempercepat kinerja Kejaksaan, dalam penanganan dan pemberantasan korupsi.

Teguh berharap, diterimanya hasil perhitungan kerugian keuangan negara ini, menjadi momen penting dalam upaya optimalisasi pemberantasan korupsi khususnya di Kepri.

“Selanjutnya, berdasarkan alat bukti, penyidik Kejati Kepri akan segera menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi ini,” tegasnya. (*)

Reporter: Yusnadi

spot_img

Baca Juga

Update