Rabu, 28 Januari 2026

Kejati Kepri Usut Jejak Mafia Pupuk, Distribusi Pupuk Subsidi Diduga Dipermainkan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi.

batampos – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) tengah mengusut praktik mafia pupuk yang diduga menjadi dalang di balik kelangkaan pupuk bersubsidi di Provinsi Kepri. Penanganan kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri.

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menjelaskan bahwa pengusutan ini berangkat dari keluhan petani terkait sulitnya mendapatkan pupuk subsidi. “Ini menjadi perhatian serius, apalagi ada instruksi langsung dari Jaksa Agung untuk memberantas mafia pupuk,” ujarnya, Jumat (30/5).

Menurut Teguh, kelangkaan pupuk tidak hanya mengganggu produktivitas petani, tetapi juga berdampak besar terhadap stabilitas ekonomi nasional.

“Ketahanan pangan adalah isu strategis. Maka sangat disayangkan jika ada oknum yang menimbun atau menyelundupkan pupuk subsidi demi keuntungan pribadi,” tegasnya.

Ia menyebut, pola distribusi pupuk di Kepri diduga kuat telah dimanipulasi. Dari hasil operasi intelijen yang dilakukan, Kejati menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam jalur distribusi hingga menyebabkan pupuk bersubsidi dijual dengan harga tinggi di tingkat petani.

“Sudah jelas, kalau petani susah dapat pupuk, ternyata ada permainan. Kita sudah tahu alurnya. Saat ini tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melangkah ke tahap penyidikan menyeluruh,” katanya.

Teguh juga menyampaikan bahwa Kejati Kepri tidak hanya bergerak dalam fungsi penegakan hukum, tetapi juga menjalankan peran preventif dan edukatif dalam menjaga ketahanan pangan.

“Ini bagian dari program nasional yang digagas oleh Presiden Prabowo dan Jaksa Agung melalui inisiatif Jaksa Penuntut Umum Pangan,” jelasnya.

Kejati menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan memberikan kepastian hukum kepada para petani, serta mendorong tata niaga pupuk yang lebih transparan dan adil. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update