Sabtu, 16 November 2024

Kejati Masih Tunggu Pelimpahan Berkas Perkara Anggota Bawaslu Kepri

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi.

batampos – Kejaksaan Tinggi Kepri menunggu penyerahan berkas tahap 1 kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat anggota Bawaslu Kepri Khairul Rijal. Dimana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah lama dikirimkan penyidik Polda Kepri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan sampai kemarin, (Senin,20/5), pihaknya belum menerima pelimpahan berkas penyidikan dugaan penyalahgunaan narkotika Khairul Rijal.

Baca Juga: Kasus Narkoba Oknum Anggota Bawaslu Kepri: Asal Usul Narkotika Masih Diselidiki

“Sampai saat ini, kami baru menerima SPDP. Jadi kami menunggu juga pelimpahan berkas penyidikan Khairul Rijal oleh penyidik polisi,” ujar Denny.

Menurut dia, jika sampai akhir bulan ini, pihaknya tak juga menerima berkas penyidikan dari penyidik Polda. Maka, akan bersurat untuk mempertanyakan seperti apa proses penyidikan, apakah mengalami kendala atau tidaknya.

“Dalam waktu dekat kami juga akan bersurat atau P17. Kami juga ingin tahu bagaimana perkembangan proses penyidikan,” ungkap Denny.

Disinggung status Khairul Rijal saat dikirimnya SPDP, menurut Denny sudah berstatus tersangka. Namun untuk lebih lengkap, Denny meminta agar mengkonfirmasi ke penyidik polisi.

“Untuk status yang bersangkutan juga sudah tersangka,” sebutnya.

Diketahui Khairul Rijal ditangkap oleh tim gabungan Polda Kepri di Ruang VIP Hotel Planet Holiday, Batam. Momen itu merupakan malam pada bulan suci Ramadan. Khairul Rijal merupakan anggota Bawaslu Kepri bidang Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, organisasi dan Diklat. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update