batampos – Aksi tindak pidana umum saat ini semakin beragam. Berbagai cara dilakukan pelaku untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.
Seperti yang dilakukan Seriching Merlin alias Richie dan Sundra Talaman alias Asun. Keduanya diduga memalsukan invoice pengiriman dari Jakarta ke Batam demi bisa mengklaim restitusi pajak atau pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kamis (20/6), keduanya menjadi pesakitan atau terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Disidang dalam berkas terpisah, keduanya tampak didampingi tiga orang penasehat hukum. Sedangkan sidang dipimpin Wakil Ketua PN Bagamy, Tiwik, didampingi Hakim Nora dan Dina.
Dalam sidang beragendakan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang menghadirkan tiga orang saksi. Dua diantaranya adalah petugas Bea Cukai (BC) Batam dan satu saksi ahli.
Baca Juga:Â Jual Dolar Singapura Palsu, Abdul Kadir Dituntut 5 Tahun Penjara
Petugas Bea cukai Batam yang menjadi saksi, menjelaskan penangkapan keduanya berawal dari adanya surat dari tim intelejen Kemenkumham untuk memeriksa barang-barang dari luar daerah yang masuk ke Batam. Saat pemeriksaan barang yang dikirim dari Tanjungpriok untuk dua perusahaan yakni PT. Sumo Pintar Indonesia maupun PT. Bintang Pusat Nasional yang bertempat di Batam, petugas mendapatkan ketidak cocokan. Pemeriksaan dan pengecekan dilakukan di Pelabuhan Batuampar, Februari 2024 lalu
“Saat kami melakukan pemeriksaan, dengan membuka isi barang yang dikirim, kami mendapatkan ketidakcocokan. Dari invoice tertulis yang dikirim adalah sejumlah ponsel,” ujar saksi.
Namun dalam kotak kardus tersebut ternyata berisi tanah liat, ponsel mainan dan ponsel karet. Untuk mengelabui, paketan itu juga dibungkus ke dalam beberapa kotak.
“Jadi dalam satu kotak itu terdapat beberapa kotak kecil. Yang semua isinya tanah dan ponsel mainan. Padahal di invoice, tertulis beberapa ponsel. Ada 8 invoice yang berarti 8 kotak besar,” sebut saksi.
Baca Juga:Â Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP di Sagulung Babak Belur Diamuk Massa
Saksi petugas cukai Batam lainnya menjelaskan, perbuatan para terdakwa sengaja dilakukan untuk mendapatkan restitusi pajak atau pengembalian PPN atas pengiriman handphone berbagai jenis yang dikirimkan dari Jakarta ke Batam. Dikarenakan Batam merupakan Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone, red) dan Pelabuhan Bebas yang mana apabila menjual barang berupa handphone ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) diberikan fasilitas pembebasan PPN yang mana Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengajukan restitusi atau pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Direktorat Jendral Pajak yang nantinya akan diterima oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Namun sebelum terdakwa melakukan pengklaiman, kami sudah melakukan pencegahan dan penghentian dengan menangkap basah barang yang tidak sesuai invoice,” sebut saksi.
Saksi ahli juga menjelaskan, bahwa perbuatan kedua terdakwa kuat dugaan mengarah untuk mendapatkan restitusi. Hal itu dibuktikan dengan ketidaksesuaian barang yang dikirim dengan invoice.
Baca Juga: Hujan Deras Sejak Dini Hari, Kantor Camat Nongsa Ikut Terendam
Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim Tiwik menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. “Harusnya bisa diperiksa hari ini, karena saksi yang diperiksa sudah habis. Namun karena keterbatasan waktu, dan banyaknya antrian sidang, maka sidang keterangan terdakwa ditunda minggu depan. Pagi hari ya, soalnya kalau siang sudah banyak antrian sidang,” tegas hakim Tiwik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)
Reporter: Yashinta