Kamis, 28 November 2024
spot_img

Kelabui Sekuriti Menggunakan Snack, Kasus Karyawan PT Sat Nusapersada Curi Ratusan Ponsel

Berita Terkait

spot_img
Pelaku pencurian ratusan ponsel di PT Sat Nusapersada menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang. F.Yofi Yuhendri/BatamnPos

batampos – ES, karyawan PT Sat Nusapersada yang mencuri ratusan ponsel milik perusahaan sudah merencanakan aksinya selama sebulan. Saat itu, ia rutin membeli serta membawa makanan ringan atau snack ke dalam perusahaan.

ES mengatakan ponsel curian tersebut disimpan di dalam kotak snack yang ia bawa. Bahkan, saat melewati pemeriksaan, ia meyakinkan sekuriti dengan mengeluarkan serta memberikan beberapa snack.


“Yang diperiksa badan saja. Sudah biasa bawa (snack), gak diperiksa,” ujarnya di Mapolresta Barelang.

Ia menjelaskan sebelum membawa keluar perusahaan, ponsel tersebut ia ambil dari ruang produksi dan disembunyikan ke dalam pakaian atau baju yang dikenakan.

“Dari ruang itu, ke toilet, terus dibawa ke loker. Dimasukkan ke dalam kotak makanan,” katanya.

ES menambahkan ia sudah bekerja selama 4 tahun di perusahaan tersebut dengan status karyawan tetap. Ia mengaku melakukan pencurian karena terjerat pinjaman online dan pinjaman koperasi.

“Banyak pinjaman, buat kebutuhan,” ungkapnya.

Sementara Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Doddi Setiawan mengatakan selain ES, pihaknya turut menangkap 2 penadah ponsel, yakni D dan S.

D bertugas membantu pelaku menjual ponsel, sedangkan S menampung beberapa unit ponsel curian tersebut.

“Total ada 3 orang yang kita amankan,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP tentang penggelapan dalam jabaran dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sedangkan Dea dan Steven dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap ES, karyawan PT Sat Nusapersada. Wanita 24 tahun ini mencuri 143 unit ponsel milik perusahaannya.

Akibatnya, PT Sat Nusapersada mengalami kerugian Rp 550 juta. Pencurian ini dilakukan dalam waktu 8 hari, yakni dari tanggal 21-29 Mei kemarin. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update