batampos – Pembunuhan yang dilakukan Ahmad Yuda Siregar kepada istri tuanya, Te, 60, selain direncanakan secara matang, juga dilakukan dengan sangat sadis. Yuda diduga tak sendiri dalam melakukan aksinya, istri mudanya yang baru berusia 17 tahun ikut terlibat sehingga masuk dalam daftar buruan polisi.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, keterlibatan istri muda tersebut atas permintaan pelaku. Saat itu, pelaku bersama istri mudanya memindahkan jasad korban dari ruang tamu ke kamarnya di Perumahan Muka Kuning Indah I Blok AD nomor 04, Batuaji, Batam.
”Bunga (istri muda) dan pelaku ini nikah siri. Bunga diajak mengangkat jasad korban dari ruang tamu ke tempat tidur,” ujar Nugroho di Mapolresta Barelang, Rabu (15/11).
Diketahui, istri muda pelaku merupakan warga Medan, Sumatra Utara. Pelaku membawanya ke Batam dan tinggal di Hotel ABC, Sagulung, selama 2 pekan.
”Kita lagi lakukan pengejaran kepada Bunga ini. Kita imbau untuk menyerahkan diri,” katanya.
Nugroho menjelaskan, motif pelaku membunuh Te tersebut karena ingin menguasai harta. Sebab, korban menolak memberikan uang sebesar Rp 50 miliar. Uang tersebut rencananya akan digunakan pelaku sebagai modal pencalonan kepala daerah atau bupati di Tapanuli Selatan.
”Motif tersangka permasalahan harta. Karena tidak dapat dana dukungan mencalonkan sebagai bupati,” ungkap Nugroho.
Korban Tiga Kali Dibantai Pelaku
Kaporesta Barelang juga mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan mantan direktur RSUD Padang Sidempuan itu mengakui tiga kali membantai korban. Pria plontos 46 tahun ini mengaku kesal karena uang Rp 50 miliar yang dijanjikan korban untuk keperluan pencalonannya sebagai kepala daerah di Tapanuli Selatan tak kunjung diserahkan.
Penganiayaan pertama dilakukan Rabu (1/11) yang didahului pertengkaran mulut. Pelaku menonjok rahang korban dua kali dan mencoba membunuh korban dengan menghantamkan kayu gagang lesung berulang kali ke lehar dan kepala korban.
Usai menghajar korban hingga tak bergerak, pelaku meninggalkan lokasi dan pergi ke hotel untuk istrahat bersama istri sirinya, Bunga (bukan nama sebenarnya), yang datang dari Medan, Sumatra Utara.
Karena tak ada kabar atau berita heboh tentang korban, pelaku bersama Bunga lantas kembali rumah korban keesokan harinya. Saat membuka pintu rumah, ternyata korban masih bernapas.
Kejamnya lagi, untuk memastikan korban masih hidup, pelaku membakar leher korban dengan korek api dan korban masih bereaksi. Melihat korban masih bereaksi, pelaku kembali menganiaya korban hingga tak bergerak lagi.
Setelah itu, korban yang semula di lantai, diangkat ke tempat tidur dibantu istri sirinya.
”Setelah itu, pelaku ke Jakarta, sedangkan Bunga ke Medan (hingga saat ini masih DPO),” ujar Nugroho, Rabu (15/11).
Beberapa hari di Jakarta, pelaku terus memantau informasi kejadian di Batam dan masih belum mendapati kabar apapun tentang kematian korban. Pelaku kemudian kembali ke Batam pada Sab-tu (4/11).
Saat tiba di rumah, korban ternyata belum meninggal sehingga dia menusuk leher dan membakar korban. Korban dipastikan meninggal saat itu juga sehingga pelaku mulai membuat skenario untuk mengelabui kematian korban akibat kebakaran seperti yang diberitakan sebelumnya.
Pelaku merangkai kain panjang dan ranting kayu dari pintu masuk hingga ke kamar tidur korban. Di atas kain diletakkan botol berisi pertalite. Di dalam kamar korban juga tergeletak tujuh tabung gas melon.
Pelaku kemudian menyiram kain dengan pertalite. Pelaku kemudian membakar obat antinyamuk dan meletakkan di ujung kain yang sudah basah dengan BBM tadi. Harapannya, agar saat api dari obat nyamuk menyambar kain yang basah oleh pertalite.
”Setelah itu, dia pergi ke bandara untuk ke Medan. Dia menggunakan Grab, dokumen tanah korban dibawanya. Termasuk kartu ATM dan dokumen lainnya,” ujar Nugroho.
Namun, skenario ini gagal total karena api dari obat antinyamuk telah padam sebelum menjangkau kain yang dibasahi pertalite. Tak hanya itu, niat pelaku yang membawa pergi dokumen milik korban malah menjadi petunjuk polisi untuk menemukan pelaku, sebab dokumen tersebut tertinggal di mobil Grab yang ia tumpangi.
Polisi yang mendapati dokumen ini pun mendapat informasi kepergian pelaku melalui keterangan sopir Grab tadi. Pelaku akhirnya dibekuk di Pekanbaru, Riau.
Korban Sempat Minta Ampun
Yuda sendiri telah mengakui perbuatannya. Ia dijerat Pasal 340 Kuhpidana pasal 338 KUHPidana atau pasal 361 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati, atau pidana seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Saat ini, baru Yuda yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara Bunga, istri sirinya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Saat melayani wawancara awak media, Yuda mengakui perbuatannya itu. Dia mengaku kalap karena janji yang Rp 50 miliar untuk biaya pencalonan sebagai kepala daerah tidak dipenuhi korban.
Korban yang dinikahi dua tahun lalu itu sempat memohon ampun untuk tidak dibunuh namun tidak gubris. Leher korban ditikam dan kemudian jenazahnya dibakar dalam upaya penganiayaan yang terakhir. (***)