Jumat, 27 September 2024

Keluarga Belum Bisa Dihubungi, Jenazah WN Malaysia Terpidana Kasus Narkoba Masih di RSUD Batam

Berita Terkait

spot_img
ilustrasi penemuan mayat cimuncang
Ilustrasi.

batampos – Jenazah Ng Peng Chong non Ng Ru Chen, terpidana kasus narkoba yang selama ini menjalani masa pidana di Lapas Kelas II A Batam masih disimpan di kamar Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam di Batuaji. Keluarga pria 65 tahun yang berada di Malaysia belum bisa dihubungi sehingga belum bisa dimakamkan.

Peng Chong dijatuhi hukuman penjara selama 17 tahun. Lansia ini sudah menjalani separuh masa pidananya. Dia bebas di tahun 2026 mendatang, namun karena riwayat penyakit hipertensi diusia yang usung itu, dia akhirnya meninggal dunia di RSUD Embung Fatimah, Minggu (9/6) malam. Sebelum meninggal dia sudah beberapa kali menjalani perawatan medis baik di klinik Pratama Lapas Batam ataupun di RSUD.



Kalapas Batam Heri Kusrita menyebutkan, pihaknya sudah koordinasi dengan Kedutaan Besar Malaysia untuk Indonesia terkait kematian terpidana WN Malaysia tersebut. Namun karena keterbatasan informasi tempat tinggal dan keluarga korban, pihak kedutaan juga belum bisa menghubungi keluarga korban.

Baca Juga: Motor Curian Dijual di Medsos, Feri Andriansyah Diciduk Polsek Sekupang

“Kita tetap berjalan sesuai prosedur. Tidak bisa langsung makamkan tanpa diketahui keluarga. Kita akan terus berkoordinasi dengan kedutaan Malaysia untuk mencari tahu atau sekedar mengabari kematiannya ke keluarga,” kata Heri.

Dijelaskan Heri, semenjak dipidana atas kasus penyalahgunaan narkoba, pria ini tidak pernah dikunjungi oleh keluarga dekatnya dari Malaysia. Dia menjalani masa pidana tanpa ada kunjungan dari kerabat ataupun keluarga. Selain hipertensi yang merenggut nyawanya, pria ini juga mengidap beberapa penyakit permanen dan disabilitas. Dia sulit beraktivitas di masa tuanya selama di Lapas Batam.

“Masa pidananya tinggal tiga tahun lagi. Cuman itu takdir berkata lain,” kata Heri.

Baca Juga: Lagi-lagi, Air di Batam Mati

Kematian korban yang karena penyakit hipertensi ini dibenarkan oleh petugas medis di RSUD Embung Fatimah. Korban saat diantar ke IGD memang sudah cukup menurun kondisi kesehatannya. Dia meninggal karena penyakit tersebut beberapa saat setelah ditangani petugas medis di sana.

“Iya, sakit bapak itu. Di IGD meninggalnya,” kata Humas RSUD Embung Fatimah Batam Ellin Sumarni.

Seperti diketahui Lapas Kelas II A Batam menampung paling banyak terpidana kasus narkoba. Angka presentase 90 persen dibandingkan terpidana kasus kriminal umumnya. Tidak sedikit dari terpidana kasus narkoba ini yang dijatuhi hukuman berat mulai dari penjara diatas 20 tahun, seumur hidup dan bahkan hukuman mati. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Update