Senin, 8 Juli 2024
spot_img

Kembali Mangkir, Hakim Perintahkan Kapten MT Arman Dipanggil Paksa

Berita Terkait

spot_img

PN Batam: PN Batam Tak Menahan Terdakwa Karena Terdakwa Sudah Tak Ditahan Sejak dari Penyidik hingga Kejaksaan

c64eceaf c115 479e ab27 3924ab03658b
Kapten Kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Foto: Iman Wachyudi/ Batam Pos.

batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam mulai geram dengan ketidakpatuhan Mahmoud Abdelazis Mohammed yang kembali mangkir hadir dalam sidang agenda putusan, Kamis (4/7). Karena itu, majelis hakim yang diketuai Sapri Tarigan memerintahkan jaksa untuk melakukan upaya pemanggilan paksa agar warga negara Mesir itu bisa dihadirkan ke persidangan pada Kamis (10/7) mendatang.

Juru Bicara PN Batam Welly Irdianto mengatakan sidang agenda putusan perkara lingkungan hidup dengan terdakwa Mahmoud kembali ditunda. Alasannya karena terdakwa lagi-lagi mangkir setelah dua kali pemanggilan secara baik-baik oleh jaksa penuntut umum (JPU) .

Baca Juga: Tidak Hadiri Sidang Putusan, Jaksa Minta Agar Tetapkan Penahanan Kapten Kapal MT Arman 114

“Jaksa memberi informasi tak bisa menghadirkan terdakwa, begitu juga penasehat hukum terdakwa. Jadi sidang ditunda lagi,” sebut Welly.

Dikatakan Welly, majelis hakim telah mengeluarkan perintah pemanggilan paksa terdakwa. Hal itu karena menilai terdakwa sudah tidak kooperatif.

“Terdakwa tidak kooperatif, karena itu majelis hakim mengeluarkan perintah pemanggilan paksa,” tegas Welly.

Di tempat yang sama, Juru Bicara PN Batam lainnya, Benny Yoga Dharma mengatakan sebelumnya majelis hakim PN Batam tak menahan terdakwa, dengan alasan karena terdakwa sudah tak ditahan sejak dari penyidik hingga Kejaksaan.

“Meski ancaman hukuman 10 tahun penjara, majelis hakim melihat terdakwa tidak ditahan sejak di penyidikan, karena itu dari hakim juga tak melakukan penahanan,” ujar Benny.

Ia berharap dengan upaya paksa pemanggilan yang telah ditetapkan hakim, terdakwa Mahmoud bisa dihadirkan. Sehingga proses sidang putusan bisa berjalan sebagaimana mestinya.

“Harapan kami, kejaksan bisa menghadirkan terdakwa kembali,” tegas Benny.

Sementara, Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi mengatakan telah mengetahui penetapan pemanggilan paksa dari majelis hakim PN Batam untuk terdakwa Mahmoud. Karena itu, agar bisa dihadirkan dalam sidang selanjutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai keberadaan Mahmoud.

“Upaya paksa, berarti boleh melakukan penahanan. Karena itu kami akan bersurat ke instansi terkait untuk mengetahui keberadaan terdakwa. Untuk sementara, status terdakwa masih tahap pencarian, belum masih DPO,” tegas Kasna, Kamis (4/7).

Dikatakan Kasna, ia sudah melihat tanda-tanda kurang baik dari terdakwa. Seperti masuk ke wilayah Indonesia tanpa memiliki izin, kemudian keluar masuk kapal tanpa izin dan berkeliaran di Batam sesuka hati. Dan terakhir menurunkan 21 ABK dari Kapal MT Arman 114 hingga menyebabkan kegaduhan.

Karena itu, usai sidang tuntutan, pihaknya membuat permohonan agar terdakwa ditahan. Namun dari PN tak mengabulkan permintaan itu, hingga akhirnya saat terdakwa menghilang.

“Kami sudah menduga dan melakukan antisipasi dengan meminta permohonan penahanan terdakwa tanggal 3 Juni lalu dan disampaikan tanggal 5 Juli. Namun tak dikabulkan pengadilan,” sebut Kasna.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam gagal memutus perkara limbah atau lingkungan hidup dengan terdakwa Mahmoud Abdelazis Mohamed, Kamis (27/6). Alasannya, karena Kapten Kapal MT Arman 114 itu “menghilang” dan tidak diketahui keberadaanya oleh siapapun.

Bisik-bisik soal Mahmoud menghilang sudah mulai terdengar sejak Kamis pagi. Keberadaan Kapten Kapal itu sudah tak diketahui sejak 5 hari sebelumnya. Bahkan ada yang menduga, Mahmoud sudah meninggalkan Batam. Selama proses persidangan, Mahmoud memang tidak ditahan oleh majelis hakim PN Batam.

Banyak pihak yang ingin menyaksikan sidang putusan pidana MT Arman tersebut. Mulai dari pelaut , kelompok nelayan, kedutaan Iran, pengusaha hingga puluhan media. Bahkan ada yang meduga, gelaran sidang itu akan batal digelar.

Namun sekitar pukul 16.56, majelis hakim yang diketuai Sapri Tarigan didampingi hakim Setyaningsih dan Douglas RP Napitupulu membuka sidang. Ruangan sidang pun seketika penuh oleh pengunjung. Di ruang sidang juga hadir dua JPU dan satu kuasa hukum terdakwa. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update