Kamis, 14 November 2024

Kemenag Bantah Larangan Nikah di Hari Libur Mulai 2025

Berita Terkait

spot_img
Sejumlah warga menunggui kerabatnya yang akad nikah di KUA Sagulung, beberapa waktu lalu. Kemenag Batam membantah informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur . F. Azis Maulana/Batam Pos

batampos – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Muhammad Dirham, menegaskan bahwa informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur adalah tidak benar. Ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur.

“Boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu, termasuk hari libur,” ujarnya, Senin (11/11).

Dirham menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada dasarnya hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

Baca Juga: Urus Baru dan Perpanjang SIM Wajib Tunjukkan JKN Aktif, Sosialisasi Dimulai di Batam

Namun, bagi pasangan yang ingin menikah di luar KUA, seperti di rumah atau tempat ibadah, tetap dapat melangsungkan pernikahan asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Menurutnya, pencatatan nikah sudah diatur dalam undang-undang dan selama syarat terpenuhi, pasangan bebas memilih lokasi dan waktu akad.

“Harapannya, informasi ini dapat meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam pencatatan pernikahan,” ungkap Dirham.

Ia juga menyebut bahwa Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 telah direvisi, sehingga tidak ada lagi aturan yang membingungkan atau membuat masyarakat khawatir untuk menikah di luar KUA.

Baca Juga: Satres Narkoba Jadi Sorotan, Kompolnas Dukung Polresta Barelang Tindak Personel yang Melanggar

Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang penghulu menyampaikan bahwa pernikahan di hari Sabtu dan Minggu akan dilarang mulai 1 Januari 2025. Pernyataan ini langsung menimbulkan kehebohan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Selain itu Kemenag Kota Batam mencatat sebanyak 5.281 pernikahan berlangsung sepanjang Januari hingga Oktober 2024 di 12 Kantor Urusan Agama yang tersebar di seluruh kota. Jumlah pernikahan terbanyak tercatat pada bulan Juni dengan 701 pernikahan, sementara terendah pada bulan Februari dengan 363 pernikahan.

Dengan penjelasan ini, Kemenag Kota Batam berharap masyarakat bisa lebih tenang dan tidak khawatir dengan aturan pernikahan yang berlaku. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update