Selasa, 8 Oktober 2024

Kemenag Batam Belum Terima Instruksi Resmi Soal Penerapan Buku Nikah Baru

Berita Terkait

spot_img
kartu nikah dok jpg
Kementerian Agama (Kemenag) akan meluncurkan Kartu Nikah Digital. Hal ini disampaikan oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Muharam Marzuki. (Dok. JawaPos.com)

batampos – Meskipun Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan kebijakan baru terkait perubahan format Buku Nikah yang akan berlaku mulai Oktober 2024, Kementerian Agama Kota Batam hingga kini belum menerima petunjuk resmi mengenai penerapannya. Hal ini disampaikan oleh Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kota Batam, Muhammad Dirham.

“Kami belum menerima surat dinas dari Kanwil terkait Buku Nikah format baru ini,” kata Dirham, Selasa (8/10/).

Dirham juga menambahkan, hingga surat dinas tersebut diterima, pihaknya belum dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau menerapkan format baru di lapangan.

Kementerian Agama pusat sebelumnya telah mengumumkan perubahan penting dalam format Buku Nikah, yang mencakup penambahan sistem keamanan dan seragam berwarna hijau, melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2024. Namun, implementasinya di daerah masih bergantung pada instruksi resmi yang diharapkan segera turun.

Menurut Dirham, perubahan format Buku Nikah ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan keamanan dokumen pernikahan, serta mendukung sistem digitalisasi administrasi yang sedang dicanangkan oleh pemerintah. Namun, tanpa instruksi resmi dari Kementerian Agama tingkat provinsi, KUA di Batam masih menggunakan Buku Nikah dengan format lama.

“Biasanya ada surat resmi terkait kebijakan baru seperti ini. Kami baru bisa bertindak setelah itu, termasuk melakukan sosialisasi ke masyarakat,” jelasnya.

Kebijakan baru Buku Nikah 2024 yang diumumkan oleh Kementerian Agama mencakup beberapa perubahan penting, di antaranya Cover Buku Berwarna Hijau: Semua Buku Nikah edisi 2024 dicetak dengan cover berwarna hijau untuk menciptakan keseragaman di seluruh Indonesia. Selanjutnya penambahan sistem keamanan berupa nomor perforasi yang unik, huruf, dan seri yang tunggal untuk setiap Buku Nikah.

Format baru ini juga mencakup penggunaan tanda tangan digital Menteri Agama yang langsung dicetak melalui aplikasi SIMKAH. Seperti sebelumnya, setiap pasangan suami istri akan mendapatkan masing-masing satu Buku Nikah. Buku Nikah yang rusak atau hilang dapat diganti dengan versi baru yang tersedia di KUA setempat.

Dengan format baru ini, Kementerian Agama berharap proses pencatatan nikah dapat berjalan lebih tertib, aman, dan mendukung upaya digitalisasi dokumen pernikahan di Indonesia. Buku Nikah yang baru ini juga dirancang agar lebih mudah diintegrasikan dengan sistem pengelolaan data pernikahan yang dikelola melalui aplikasi SIMKAH.

Sementara itu, masyarakat di Batam yang hendak menikah masih akan menggunakan Buku Nikah format lama hingga kebijakan ini diterapkan secara resmi. “Intinya kami siap melaksanakan sosialisasi begitu surat dinas resmi diterima dari Kanwil, ” pungkas Dirham. (*)

spot_img

Update