Sabtu, 23 November 2024

Kemenag Batam Ingatkan Agar Tidak Berangkat Haji dengan Visa Umroh atau Visa Ziarah

Berita Terkait

spot_img
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Batam Syahbudi.

batampos – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam kembali mengingatkan kepada masyarakat yang akan berangkat haji untuk memastikan sudah memiliki visa haji.

“Berangkat haji harus mendaftar di Kantor Kemenag. Jangan lah berangkat haji menggunakan visa umroh atau visa ziarah,” ujar Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Batam Syahbudi, saat menggelar apel di Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Rabu (17/7).


Peringgatakan ini kembali disampaikan menyusul adanya 24 warga negara Indonesia (WNI) yang diamankan aparat keamanan Arab Saudi di Miqat Masjid Bir Ali Madinah Selasa, 28 Mei 2024 karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji.

Baca Juga: 9.254 Jamaah Haji dari Debarkasi Hang Nadim Batam Kembali ke Tanah Air

“Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat visa non haji. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat ke tanah suci dengan visa non-haji,” tambahnya.

Dalam apel tersebut Budi mengajak seluruh ASN di lingkungan Kemenag Batam untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa berangkat haji itu jangan menggunakan jalur non prosedur.

Selanjutnya Ia menghimbau seluruh ASN Kemenag terutama penyuluh untuk menjelaskan dan mengklarifikasi tentang isu miring terhadap pelayanan haji tahun ini. Terutama berkenaan dengan kuota haji.

“Dari satu sisi tentunya kita senang Indonesia mendapatkan kuota tambahan, tapi dari sisi yang lain tentunya menjadi pemikiran yang ekstra bagi kemenag untuk melakukan pelayanan dan penempatan jamaah selama berada di tanah suci, mengingat keterbatasan wilayah Arafah, Muzdalifah, Mina (ARMUZNA) saat ini,” pungkas Syahbudi.

Baca Juga: Sosialisasi Penyesuaian Tarif Listrik, PLN Batam Targetkan Margin Positif

Anggota Media Center Haji Kemenag, Widi Dwinanda mengatakan, setidaknya ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji, bukan visa ziarah. Pertama, berdasarkan undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi).

“Haji dengan visa Mujamalah ini populer dengan sebutan haji Furoda, yakni haji yang memakai visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jemaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ujarnya.

Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji.

Menurutnya, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam.Kewajiban mendapat izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan. Hal ini untuk menjamin kualitas pelayanan yang diberikan pada jamaah haji.

Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah,” ucapnya.

Baca Juga: Pelantikan DPRD Batam Periode 2024-2029 Tunggu Petunjuk Kemendagri

Kempat, ia melanjutkan, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain.

Menurut fatwa ini, kata dia, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin, dan berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah. Bahkan, Pemerintah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Baca Juga

Update