Minggu, 1 Februari 2026

Kemenag Batam Ingatkan CJH 2025 Jaga Kesehatan, Istithaah Jadi Syarat Pelunasan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Jamaah haji kloter tiga debarkasi Batam saat tiba di Asrama Haji Batam beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Sebanyak 1.016 calon jemaah haji (CJH) asal Kota Batam masuk dalam daftar tunggu pemberangkatan tahun 2025. Mereka diminta mulai mempersiapkan diri, terutama dalam menjaga kesehatan, karena status istithaah (kondisi atau kemampuan seseorang untuk melaksanakan ibadah haji) menjadi syarat utama untuk bisa melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam terus menyosialisasikan regulasi tersebut agar para CJH memahami syarat keberangkatan dan bisa memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Batam, Syahbudi, mengatakan jumlah jemaah yang berhak melunasi BPIH tahun 2025 terdiri dari 705 jemaah reguler, 26 jemaah prioritas lanjut usia (lansia), dan 285 jemaah cadangan.

“Calon jemaah yang masuk dalam urutan porsi sudah bisa bersiap untuk proses pelunasan. Salah satunya dengan memastikan kondisi kesehatan agar memenuhi syarat istithaah,” ujar Syahbudi, Senin (10/2).

Jemaah yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan tahun berjalan juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lain diantaranya, berstatus aktif di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT). Berusia minimal 18 tahun pada 2 Mei 2025 atau sudah menikah dan terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Selain itu belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah berhaji minimal 10 tahun sejak keberangkatan terakhir pada 2015,” tambah Syahbudi.

Selain memenuhi persyaratan tersebut, calon jemaah juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari penentuan status istithaah.

Adapun proses pelunasan biaya haji bagi jemaah yang telah masuk dalam alokasi kuota keberangkatan tahun berjalan dilakukan melalui beberapa tahapan, seperti jemaah melakukan pembayaran BPIH di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau melalui BPS Bipih pengganti.

Jumlah yang harus dibayarkan sesuai dengan besaran BPIH per embarkasi, dikurangi setoran awal dan saldo rekening virtual.

“Setelah pembayaran, jemaah wajib melapor ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk proses administrasi lebih lanjut, ” tuturnya.

Kemenag Kota Batam mengimbau agar calon jemaah mulai mempersiapkan diri sejak dini, terutama dalam menjaga kesehatan. Dengan demikian, mereka bisa memenuhi syarat istithaah dan tidak mengalami kendala dalam proses pelunasan maupun keberangkatan ke Tanah Suci. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Update