Jumat, 23 Januari 2026

Kemenag Batam Ingatkan Risiko Umrah Mandiri: Tak Ada Asuransi, Tak Dapat Perlindungan Resmi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Batam, Syahbudi. Foto. Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Tren umrah mandiri mulai mencuat seiring kemudahan teknologi dan kebijakan visa baru dari Pemerintah Arab Saudi. Namun, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam mengingatkan agar masyarakat tidak gegabah mengambil opsi tersebut tanpa memahami risiko yang menyertainya.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Batam, Syahbudi, menegaskan bahwa jemaah yang berangkat umrah secara mandiri tidak mendapatkan layanan bimbingan ibadah maupun perlindungan resmi sebagaimana yang diperoleh melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berizin.

“Kalau berangkat umrah secara mandiri, tidak mendapatkan layanan bimbingan ibadah dari petugas umrah. Dari sisi pelayanan dan perlindungan juga tidak terjamin,” ujar Syahbudi, Kamis (23/10).

Baca Juga: Waspada Travel Umrah Murah, Ini 5 Pasti dari Kemenag

Ia menjelaskan, perlindungan terhadap jemaah umrah diatur secara jelas dalam Pasal 96 regulasi penyelenggaraan ibadah umrah. Dalam aturan itu disebutkan, perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan tidak berlaku bagi jemaah umrah mandiri, karena tidak ada pihak resmi yang menanggung asuransi maupun tanggung jawab hukum.

“Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan siapa yang mau tanggung jawab? Karena tidak ada asuransi. Itu sudah jelas diatur dalam pasal tersebut,” tambahnya.

Syahbudi mengatakan, hingga kini pemerintah masih menunggu aturan lebih lanjut dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait legalitas dan teknis pelaksanaan umrah mandiri.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa travel resmi tetap memiliki nilai tambah yang tidak bisa diabaikan, seperti bimbingan ibadah, akomodasi, transportasi, pendampingan selama di Tanah Suci, serta jaminan keamanan dan perlindungan penuh bagi jemaah.

Selain tak adanya jaminan asuransi, umrah mandiri juga berisiko tidak terdata secara resmi di Kemenag. Kondisi ini akan menyulitkan pemerintah jika sewaktu-waktu terjadi musibah atau masalah di Arab Saudi.

“Kalau tidak terdaftar di sistem Kemenag (Siskopatuh), jemaah tidak akan tercatat. Artinya, kalau ada apa-apa di sana, sulit bagi pemerintah untuk membantu atau berkoordinasi dengan pihak Arab Saudi,” jelasnya.

Kemenag juga mewaspadai potensi munculnya biro jasa ilegal yang menawarkan pengurusan visa atau dokumen umrah mandiri tanpa izin resmi. Fenomena ini dikhawatirkan akan memunculkan praktik penipuan baru di tengah masyarakat.

Tren umrah mandiri sendiri muncul karena beberapa faktor, antara lain kemudahan teknologi untuk pemesanan tiket, hotel, dan visa secara daring, serta kebijakan Arab Saudi yang membuka akses visa turis dan e-visa yang bisa digunakan untuk ibadah umrah.

Namun, Syahbudi menekankan bahwa tidak semua visa dapat digunakan untuk ibadah umrah. “Hanya visa yang diizinkan oleh pemerintah Arab Saudi yang boleh digunakan. Jika tidak, itu termasuk pelanggaran,” katanya.

Ia pun mengingatkan, jemaah yang tidak mengikuti manasik resmi berpotensi salah dalam pelaksanaan ibadah. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap menggunakan layanan travel umrah resmi agar perjalanan ibadah lebih aman, tertib, dan sesuai ketentuan syariat. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Update