Sabtu, 21 September 2024

Kemenag Batam Sebut Istitha’ah Jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji

Berita Terkait

spot_img
WhatsApp Image 2023 05 21 at 16.12.21
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kota Batam Syahbudi.

batampos – Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 mengeluarkan sembilan rekomendasi untuk pembinaan, pelayanan, dan pelindungan kepada jemaah haji agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman, aman, dan lancar, serta terhindar dari mudharat.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Batam Syahbudi mengatakan, sembilan rekomendasi yang dikeluarkan ini dalam rangka mengimplementasikan tugas pembinaan, pelayanan, dan pelindungan kepada jemaah haji agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman, aman, dan lancar serta terhindar dari mudharat.



Pertama, jemaah haji yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci harus memenuhi istitha’ah kesehatan (badaniyyah) yang merupakan bagian dari pemenuhan syarat wajib pelaksanaan ibadah haji. Lalu istitha’ah kesehatan menjadi syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan keberangkatan jemaah haji.

Baca Juga: Warga Pulau Rempang Pindah ke Bengkong: Nyaman di Sini

Kementerian Agama agar merumuskan Pedoman Pelunasan Bipih yang didalamnya mengatur tentang syarat istitha’ah kesehatan dalam pelunasan Bipih. Kementerian Kesehatan menerapkan istitha’ah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji/Perubahannya dan pemeriksaan lain yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan kesehatan activity daily living (ADL);

“Kementerian Kesehatan menyempurnakan aplikasi Siskohatkes untuk penetapan isthita’ah kesehatan jemaah haji,” ujarnya, Kamis (26/10).

Selanjutnya, Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan secara berjenjang memberikan edukasi dan sosialisasi tentang istitha’ah kesehatan haji kepada jemaah haji melalui penyuluhan kesehatan, serta bimbingan manasik haji dan melibatkan peran serta masyarakat/KBIHU dan ormas Islam.

Kementerian Agama membentuk tim bersama yang terdiri dari unsur Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan, dan unsur terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada jemaah haji yang dinyatakan tidak memenuhi istitha’ah kesehatan. Materi istitha’ah kesehatan dan fikih haji lansia agar dimasukkan dalam buku panduan bimbingan manasik haji Kementerian Agama.

Baca Juga: Tarif Reklame di Batam akan Disesuaikan, Perizinan Lebih Mudah

“Dan terakhir untuk meringankan beban biaya pemeriksaan kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan diminta untuk membicarakan skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan jemaah haji ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” tambahnya.

Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat menyampaikan terima kasih atas rekomendasi dan masukan yang diberikan peserta Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023.

Menurutnya, istitha’ah kesehatan harus menjadi perhatian bersama jemaah haji. Karenanya, ke depan, Kemenag akan melakukan pemeriksaan kesehatan jemaah haji lebih awal. Setelah itu, barulah calon jemaah haji itu diperbolehkan atau tidak untuk melakukan pelunasan biaya haji.

“Istitha’ah kesehatan harga yang tidak bisa ditawar-tawar kembali,” katanya.

Ia berharap, November 2023 ini pelaksanaan screening kesehatan jemaah sudah mulai dapat dilakukan sehingga jemaah memiliki waktu yang lebih panjang. Menurutnya, lebih cepat lebih baik karena akan memberi peluang jemaah melakukan pemulihan ketika mereka terdeteksi sakit saat pemeriksaan tahap pertama.

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update