Sabtu, 21 September 2024

Kemenag dan Polisi Mediasi Kasus Perusakan Pembangunan Tempat Ibadah di Nongsa

Berita Terkait

spot_img
Kepala Kantor Kementerian Agama Batam Zulkarnain Umar f Yulitavia
Kepala Kantor Kementerian Agama Batam, Zulkarnain Umar. (F.YULITAVIA)

batampos – Polisi dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam melakukan mediasi kasus perusakan bangunan gereja di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam. Mediasi yang dihadiri masyarakat setempat, pengurus Gereja GUPDI, dan FKUB tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan.

Ada empat poin kesepakatan dalam mediasi tersebut. Salah satunya yakni pembangunan bangunan gereja dihentikan sementara sampai proses izin selesai. “Kedua pihak juga sepakat selama izin belum dikeluarkan, maka proses pembangunan dihentikan sementara. Setelah semua izin seperti PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2006 yang diatur. Salah satu syaratnya harus ada 90 jamaah dan 60 pendukung,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto.



Baca Juga: Kejaksaan Kawal Revitalisasi Masjid Agung Batam

Untuk kasus hukum perusakan bangunan gereja yang telah dilaporkan ke Polda Kepri tetap akan berproses. Namun polisi mengaku siap memfasilitasi jika kedua pihak bersedia melakukan perdamaian. “Sepakat proses hukum yang sedang berproses di Polda Kepri agar tetap dilanjutkan dan semua pihak sama-sama menghargai proses tersebut. Namun bila di kemudian hari ada permintaan restorative justice atau perdamaian kita akan fasilitasi. Karena RJ lebih bermartabat,” ujarnya.

Ketua FKUB Kota Batam Chablullah Wibisono mengatakan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan admistrasi berupa rekomendasi dari FKUB dan persyaratan lahan dan bangunan dan persyaratan khusus 90 jamaah dan 60 warga sempadan boleh seagama maupun tidak.

“Kami dari FKUB Kota Batam tidak mengharapkan adanya gejolak pada masyarakat perihal pendirian rumah ibadah di Kota Batam ini hingga dapat menggangu situasi kamtibmas di Kota Batam,” ungkap Chablullah.

Baca Juga: Ditlantas Catat 17.462 Pelanggar Terekam ETLE, Dominan Pengendara Motor

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Zulkarnain, mengatakan, Kemenag Kota Batam mengharapkan mediasi ini menghasilkan kesepakatan yang dapat meredam situasi.

Menurut Zulkarnain, rumah Ibadah tidak hanya berdasarkan alokasi lahan ataupun legalitas lahan. Namun haruslah mematuhi peraturan bersama Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 9 dan 8 tahun 2006.

“Oleh karena itu kita harus saling menghormati dan menghargai dalam beragama agar menciptakan situasi yang harmonis dalam bernegara,” pungkasnya Zulkarnain. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update