Jumat, 8 November 2024

Kemenag Siapkan Link dan Barcode untuk Cetak Kartu Nikah Secara Mandiri

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. jawapos.com

batampos – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, kini memberikan kemudahan bagi pasangan suami istri yang ingin mencetak sendiri kartu nikah digital mereka. Kemenag Batam menyediakan link dan kode batang atau barcode khusus yang bisa diakses untuk mencetak kartu nikah mandiri, baik dalam format digital maupun fisik.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Batam, Muhammad Dirham, menyampaikan bahwa kartu nikah digital ini hadir sebagai solusi untuk memudahkan pasangan dalam membawa dokumen pernikahan.

“Setiap pasangan yang telah resmi menikah akan diberikan buku nikah serta link dan barcode untuk akses kartu nikah digital. Mereka dapat mencetak sendiri kartu ini jika diperlukan,” kata Dirham, Jumat (8/11).

Dirham menjelaskan bahwa kartu nikah digital ini berbeda dengan buku nikah. Bentuknya menyerupai KTP dan dirancang agar mudah dibawa, menampilkan foto kedua pasangan, lengkap dengan nama suami-istri, tanggal akad nikah, lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan dilaksanakan, nomor akta, serta barcode khusus yang terhubung dengan data pernikahan mereka.

Dengan adanya barcode ini, kartu nikah digital bisa diverifikasi secara langsung oleh pihak berwenang saat diperlukan.

Proses pembuatan dan pencetakan kartu nikah digital dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi Kemenag, https://simkah.kemenag.go.id. Di situs tersebut, pasangan dapat mengakses data mereka dengan memasukkan kode unik yang diberikan, lalu mencetaknya dalam bentuk fisik jika diinginkan.

Dirham menambahkan bahwa kartu nikah digital dapat dicetak di KUA, namun akibat keterbatasan anggaran, KUA tidak lagi menyediakan kartu nikah fisik beserta printer untuk pencetakan.

“Sekarang kami memberikan barcode dan link saja. Pasangan dapat mencetak sendiri kartu nikah mereka sesuai kebutuhan. Dulu, kami menyiapkan kartu fisik lengkap dengan printernya, namun saat ini anggarannya tidak lagi mencakup fasilitas tersebut,” jelasnya.

Dengan adanya layanan ini, pasangan yang telah menikah dapat dengan mudah membawa bukti pernikahan dalam bentuk yang lebih praktis. Hal ini dinilai sangat membantu terutama bagi pasangan yang sering bepergian, sehingga mereka tidak perlu lagi membawa buku nikah yang berukuran lebih besar dan rentan rusak. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update