batampos – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri menggelar Diseminasi layanan Apostille dengan tema Apostille Satu Pintu, Satu Langkah Untuk Seluruh Indonesia, di Hotel Haris, Selasa (16/5).
Apostille adalah sebuah tanda yang diberikan pada suatu dokumen, sesuai format yang ditentukan secara internasional oleh badan berwenang dari negara yang menerbitkan dokumen untuk menandakan keaslian dokumen tersebut.
Analis Hukum ahli Muda Ditjen Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, Arisy Nabawi mengatakan Apostille atau yang lebih sering disebut dengan legalisir ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan pengurusan dokumen pendukung ke luar negeri.
Ia menjabarkan penetapan Apostille ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi terkait memberikan kemudahan layanan kepada publik terkait kebutuhan dokumen ke luar negeri.
Baca juga:Â KPK Datang ke Batam, Dorong Pengembang Tertibkan PSU
Beberapa kebutuhan luar negeri bisanya membutuhkan legalisir atau Apostille. Saat ini masih banyak yang belum mengetahui. Kebutuhan Apostille ini biasanya dibutuhkan negara yang dituju untuk berbagai keperluan.
Misalnya sertifikat Apostille ini dibutuhkan untuk kunjungan, menikah, pendidikan, atau bahkan ketik perusahaan ingin membuka rekening di luar negeri.
“Intinya Apostille ini mempermudah. Jadi sekarang pemohon bisa mengajukan sendiri melalui websitenya. Namun sebelum itu, sangat perlu diketahui, dokumen apa yang dipersyaratkan negara tujuan untuk di Apostille,” sebutnya.
Kebutuhan sertifikat Apostille ini sering diperlukan jika ada WNI yang ingin melanjutkan pendidikan, menikah, dan lainnya. Untuk itu, Kementerian ingin layanan menjadi satu pintu dengan tujuan memudahkan.
Baca juga:Â Alat Berat Diterjunkan Atasi Banjir Dadakan di Jalan Trans Barelang
“Sekarang sudah mulai berjalan, kami berharap dengan sosialisasi ini bisa mempermudah penyebaran informasi. Sehingga tidak ada lagi WNI yang kesulitan mengurus kebutuhan dokumen untuk kegiatan di luar negeri,” terang Arisy.
Sementara itu, Dosen UIB Sherly Tan mengatakan kebutuhan legalitas untuk ke luar negeri di bidang pendidikan semakin dibutuhkan. Hal ini seiring dengan penerapan kurikulum merdeka belajar atau kampus merdeka.
“Kurikulum ini membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk ikut pertukaran pelajar, magang, melakukan riset penelitian bersama dengan negara lain, hingga program pengabdian ke masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: Pengusaha Batam yang Diduga Tipu Konsumen Ruko Mitra Raya 2 Diduga Kabur ke Singapura
Sehingga dibutuhkan legalitas yang mudah, dan sederhana. Sehingga dengan adanya Apostille ini, akan memotong syarat pengajuan.
“Misalnya dari lima menjadi satu syarat dan satu pintu, dan ini memudahkan. Karena itu lah legalitas dokumen untuk luar negeri ini sangat dibutuhkan di dunia pendidikan,” kata Sherly. (*)
Reporter: YULITAVIA