Minggu, 1 Desember 2024
spot_img

Kemenperin Terbitkan Aturan Soal TKDN dan Impor Mobil Listrik

Berita Terkait

spot_img

batampos.co.id – Indonesia bersiap memasuki era industri kendaraan listrik. Ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) pun telah disiapkan. Hal itu juga didukung Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Menindaklanjuti regulasi tersebut, Kementerian Perindustrian telah merilis dua peraturan. Pertama, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Kedua, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.


“Melalui dua peraturan tersebut, Kemenperin memberikan petunjuk bagi para stakeholder industri otomotif tentang strategi, kebijakan, dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan hub ekspor kendaraan listrik,” papar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Selanjutnya, Kemenperin menyusun skema importasi KBLBB dalam keadaan terurai lengkap dan keadaan terurai tidak lengkap sebagai bagian dari tahap pengembangan industrialisasi. Berdasar peta jalan pengembangan KBLBB, pengembangan industri diawali melalui skema completely knock down (CKD) sampai 2024, incompletely knock down (IKD), dan importasi secara part-by-part.

“Skema ini ditujukan agar diperoleh nilai tambah berupa peningkatan nilai TKDN melalui pendalaman manufaktur secara bertahap hingga 2030,” jelas Menperin.

Dalam peta jalan tersebut, Kemenperin menargetkan produksi mobil listrik dan bus listrik pada 2030 mencapai 600 ribu unit. Angka tersebut diproyeksikan dapat mengurangi konsumsi BBM 7,5 juta barel dan menurunkan emisi CO2 2,7 juta ton.

BACA JUGA: Ini Jenis Mobil Mewah Sitaan Bea Cukai Batam yang Berikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Paling Besar

Sementara itu, Ketua V Gaikindo Shodiq Wicaksono menyebutkan, Indonesia membutuhkan mobil listrik seiring terus menurunnya pasokan bahan bakar fosil.

Kendaraan berbasis baterai juga dinilai bisa mendorong pertumbuhan ekonomi melalui industrialisasi EV.

“Mobil listrik juga bisa menurunkan emisi gas buang. Apalagi, pemerintah sudah menetapkan target 25 persen mobil yang dijual pada 2025 merupakan mobil listrik,” ujar Shodiq. (*)

Reporter: JPG Group

spot_img

Update