batampos – Kenaikan pass pelabuhan di Batam, termasuk untuk Pelabuhan Internasional yang sudah berlaku 1 September lalu ternyata tanpa sosialisasi. Banyak calon penumpang yang kaget, karena kenaikan harga pass pelabuhan menjadi Rp 100 ribu per orang.
Salah satu petugas operator tiket kapal mengatakan, pengumuman kenaikan harga tiket sudah ditempel beberapa hari sebelum kenaikan. Meski begitu, kenaikan itu pun tanpa adanya sosialisasi. Banyak calon penumpang yang kaget saat membayar harga tiket lebih dari biasanya.
“Banyak yang kaget dan protes, harga tiket naik dari Rp 730 ribu PP menjadi Rp 760 ribu. Tapi kami jelaskan, kami hanya menjalankan kebijakan yang sudah ada,” ujar wanita yang enggan disebut namanya.
Baca Juga:Â Pelaku Love Scamming di Batam akan Dipulangkan ke Tiongkok dengan Pesawat Khusus
Menurut dia, pasca kenaikan tarif pass pelabuhan, belum terlihat tanda-tanda penumpang sepi. Sebab, pada weekend atau akhir pekan, rata-rata penumpang merupakan warga negara asing.
“Belum tahu juga, karena kebanyakan warga negara Singapura, ” jelasnya.
Disinggung apakah ada kemungkinan harga tiket akan turun, pasca naiknya pass pelabuhan, ia pun mengaku tak tahu.
“Untuk harga tiket sebenarnya Rp 660 ribu, karena include pass jadi Rp 760 ribu. Tak tahu juga soal turun apa tidaknya nanti,” jelasnya.
Windi, warga Bengkong yang hendak ke Singapura mengaku kaget dengan harga pass pelabuhan yang naik. Sebab kenaikan itu pun tanpa adanya sosialisasi baik di pelabuhan maupun di tengah masyarakat.
“Saya baru tahu pass mau ke Singapura, tahunya harga tiket tambah naik, ternyata pass pelabuhannya yang naik. Tidak ada sosialisasi sama sekali,” jelas Windi.
Baca Juga:Â Puluhan Guru Honorer di Batam Temui Nuryanto Curhat Kendala Jadi ASN
Ia juga mempertanyakan dasar kenaikan pass pelabuhan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. Apakah ada perbaikan fasilitas atau proses keluar Indonesia lewat pelabuhan lebih dipermudah.
“Kenaikannya bukan seribu dia ribu, langsung Rp 35 ribu. Dan itu menurut saya merugikan masyarakat. Mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan banyak hal, termasuk kondisi masyarakat, ” tegasnya.
Sementara Manager Operasional Pelabuhan Internasional Batamcenter, Nika Astaga menegaskan kenaikan itu merupakan kebijakan BP Batam sesuai dengan Perka Nomor 4 tahun 2023. Sebagai pengelola Pelabuhan Internasional, pihaknya hanya menerima surat edaran.
“Untuk kenaikan silahkan tanya BP Batam. Kami hanya menerima surat edaran kalau ada kenaikan pass pelabuhan per 1 September,” ujarnya.
Karena yang memutuskan kenaikan adalah BP Batam, maka kewenangan sosialisasi ada di BP Batam.
“Kami tak melihat sosialisasi di sini, yang ada cuma kertas yang ditempel untuk tanggal kenaikan pass,” pungkas Nika. (*)
Reporter: Yashinta