Selasa, 31 Desember 2024

Kenaikan PPN 12 Persen Ancam Daya Beli Masyarakat Batam

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Warga saat belanja ikan benggol di pasar Fanindo, Tanjunguncang, Batuaji. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos — Pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. Kebijakan ini diperkirakan berdampak signifikan terhadap perekonomian wilayah di Indonesia, termasuk Batam, meskipun kota ini berstatus sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) alias Free Trade Zone (FTZ).

Demikian disampaikan oleh Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid. Kenaikan PPN akan menurunkan daya beli konsumen di Batam.


”Untuk barang konsumsi di Batam, tidak bebas PPN. Akibat dari kenaikan PPN ini adalah turunnya daya beli konsumen di Batam,” ujar Rafki, Sabtu (28/12). Penurunan daya beli ini diperkirakan akan berdampak pada konsumsi rumah tangga, yang merupakan salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi daerah.

”Dari sisi konsumsi rumah tangga, kemungkinan akan turun. Akibatnya bisa menahan pertumbuhan ekonomi Batam,” katanya.

Rafki mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif khusus untuk menjaga daya beli masyarakat. Ia mencontohkan kebijakan PT PLN yang memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk bulan Januari dan Februari 2025.

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk PLN Batam, yang berstatus sebagai perusahaan swasta, yang notabene terpisah dari PLN Nasional.

”Kita berharap BUMN di Batam melakukan langkah-langkah seperti PLN Nasional tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat Batam tidak turun,” kata Rafki.

Ia juga mengkhawatirkan bahwa tanpa adanya insentif, pertumbuhan ekonomi Batam pada tahun 2025 akan semakin melambat dibandingkan tahun 2024. Oleh karena itu, Apindo Batam mendesak pemerintah daerah untuk mempertimbangkan kebijakan yang dapat memberikan insentif bagi masyarakat, terutama kalangan menengah yang akan lebih banyak menanggung beban kenaikan PPN kali ini.

Sementara itu, pemerintah pusat tetap pada keputusan untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, bahwa penyesuaian tarif PPN ini akan kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk, seperti bantuan sosial dan subsidi. Namun, kekhawatiran akan dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat tetap menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk di Batam. (*)

spot_img

Update