batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam berencana menaikan tarif bongkar muat peti kemas atau kontainer di kawasan Pelabuhan Batam. Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri Lagat Siadari mengatakan hal itu wajar saja, karena tarif tersebut sudah sangat lama tak naik.
“Terkait kenaikan tarif itu, sudah dibicarakan 5-6 bulan lalu. Menurut saya, adanya kenaikan tak masalah, karena memang sudah lama tak naik. Apalagi ini berkaitan dengan biaya kompetitif dengan Singapura,” ujar Lagat.
Meski begitu, lanjut Lagat, kenaikan tarif bongkar muat harus memiliki dasar yang jelas. Kemudian juga memiliki perhitungan rincian yang jelas mengenai tarif kenaikan.
Baca Juga:Â Berlaku 15 Juli, Ini Kata Sesmenko Soal Kenaikan Tarif Kontainer di Batam
“Harus ada dasarnya apa. Lakukan publikasi dan dibicarakan dengan perusahaan jasa. Harus jelas semua,” tegas Lagat.
Menurut Lagat, dengan adanya kenaikan otomatis harus adanya perubahan layanan ke arah yang lebih. Baik dari segi kualitas, kuantitas hingga administrasi pelayanan harus ditingkatkan. Contohnya, pelayanan lebih cepat dan nyaman.
“Jangan sampai tarif naik, tapi tak ada peningkatan apapun. Ini sangat disayangkan kalau memang terjadi,” sebut Lagat.
Baca Juga:Â Kontrak Pasar TPID II Diperpanjang, Pedagang Berharap Ada Perubahan
Tak hanya itu, Lagat juga berharap dengan adanya kenaikan, maka segala punggutan di lapangan dapat dibasmi. Jangan ada punggutan yang akhirnya membuat pengusaha mengeluh karena harus mengeluarkan budget yang lebih besar lagi.
“Jadi berubah lebih bagus. Segala punggutan harus dihapuskan, ” pungkas Lagat. (*)
Reporter: Yashinta