Jumat, 22 November 2024

Kenaikan Tarif Parkir Khusus di Batam Batal

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Parkir. Foto: Iman Wachyudi/ Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota Batam batal menaikkan tarif parkir khusus tahun ini. Padahal, pemberlakuan tarif baru ini sudah dibahas sejak 2022 lalu. Namun tidak bisa diterapkan karena revisi terbaru Perda tahun 2021 lalu tidak disetujui, karena adanya undang-undang HKPD nomor 1/2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan pemberlakuan tarif tidak bisa dilakukan saat ini, dan masih menggunakan tarif lama.


Untuk kendaraan roda dua masih Rp1 ribu, sedangkan roda empat Rp2 ribu. Tarif parkir di Batam cukup murah dibandingkan dengan daerah lain. Untuk itu diperlukan penyesuaian terhadap tarif parkir.

Baca Juga: Tidak Lagi Kelola Air Bersih di Batam, Apa Kabar ATB Hari Ini?!

“Rencananya tahun ini sudah dijalankan. Ternyata Perda yang sudah direvisi ditolak, sehingga batal diberlakukan,” kata dia, Rabu (18/1).

Dalam rencana Perda tahun 2021 lalu, direncanakan kenaikan parkir dari Rp1 ribu menjadi Rp2 ribu untuk roda dua, begitu juga dengan tarif parkir khusus kendaraan roda empat dari Rp2 ribu menjadi Rp4 ribu untuk satu jam pertama.

Ia menjelaskan dalam aturan terbaru diatur semua peraturan tentang retribusi dan pajak di daera dalam satu Perda. Sekarang kondisi di Batam masih ada beberapa Perda. Sehingga nanti perlu disatukan dalam satu Perda.

“Selain itu ada ketentuan baru yang harus diakomodir dalam Perda tersebut,” sebutnya.

Baca Juga: Lapor Kehilangan Emas Puluhan Juta, Ternyata Ibu 55 Tahun Ini Lupa

Untuk naskah akademisnya sedang disusun sambil menunggu PP turunan dari UU HKPD sebagai petunjuk teknis penyusunan Perda. Dalam UU itu disebutkan dua tahun maksimal setelah undang-undang.

“Kami masih menunggu teknisnya dari aturan terbaru tersebut,” sebutnya.

Azmansyah menyebutkan untuk target parkir pajak tahun ini mengalami kenaikan dari tahun lalu. Pada tahun 2022 lalu target pajak Rp16.5 miliar, dan tahun ini naik menjadi Rp28 miliar.

Baca Juga: Pertandingan Catur Gajah di Chinatown Imlek Festival

Pertimbangan keniakan tarif pajak ini berdasarkan PPKM sudah dihapus sejak tahn lalu. Selain itu juga ada peningkatan wisatawan mancanegara ke Batam. Hal ini yang mendasari target naik, meskipun tarif parkir pajak tetap sama dengan tahun lalu, dan batal naik.

“Kalau tarif naik, tentu akan berdampak terhadap capaian. Namun kita tetap optimis, dan berharap bisa tercapai,” ungkapnya. (*)

 

 

 

Reporter : YULITAVIA

spot_img

Baca Juga

Update