Senin, 21 Oktober 2024

 Kenaikan UMK 2025 Akan Dibahas November

Berita Terkait

spot_img
kadisnaker
Kadisnaker Kota Batam, Rudi Syakyakirti. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan bahwa pembahasan terkait kenaikan upah minimum untuk tahun 2025 masih menunggu data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut meliputi perkembangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang akan menjadi dasar penentuan Upah Minimum Kota (UMK) Batam.

“Belum, nanti November akan dibahas,” ujar Rudi, Minggu (20/10).
Menurutnya, penentuan upah minimum tahun depan akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Menurut peraturan tersebut, beberapa faktor yang mempengaruhi besaran upah minimum antara lain adalah pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, upah minimum provinsi (UMP) tahun sebelumnya, serta nilai indeks tertentu (alpha).
Rudi juga menanggapi permintaan dari pihak buruh yang mengusulkan kenaikan upah sebesar 30 persen. “Itu kan usul, bisa saja. Tapi nanti harus dilihat dari beberapa faktor,” tambahnya.
Pembahasan mengenai UMK akan dilakukan dalam dua tahap, diawali dengan penetapan UMP sebagai acuan dalam menentukan UMK Batam. Berdasarkan jadwal, penetapan UMP di Provinsi Kepulauan Riau diperkirakan akan berada di tangan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri, Marlin Agustina. Hal ini karena Gubernur Ansar Ahmad sedang cuti selama masa kampanye hingga pemungutan suara pada 27 November 2024.
Penetapan UMP 2025 di berbagai provinsi diperkirakan akan dilakukan paling lambat pada 21 November 2024, sedangkan penetapan UMK akan diumumkan pada 30 November 2024.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yapet Ramon, sebelumnya mengatakan bahwa tuntutan tersebut berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan di tiga pasar di wilayah Batam. Survei ini bertujuan untuk menentukan angka kebutuhan buruh, yang kemudian dijadikan dasar untuk tuntutan.
“Kami tidak sembarangan meminta kenaikan 30 persen. Kami telah melakukan survei, dan kebutuhan hidup layak di Batam mencapai lebih dari Rp6 juta,” ujarnya, Jumat (18/10).
Survei KHL dilakukan di tujuh pasar, termasuk Pasar Angkasa Bengkong, Botania 1, Aviari Batuaji, Fanindo Tanjunguncang, Pancur Sei Beduk, dan Hypermart.
Hasil survei menunjukkan bahwa rata-rata KHL di Batam mencapai Rp6.119.467, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kenaikan harga gas elpiji, parkir, dan listrik.
Pembahasan mengenai upah minimum ini rencananya akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu sebelum dan setelah kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November dan Desember 2024 mendatang.
Kenaikan upah ini ditargetkan untuk buruh yang bekerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun akan mendapatkan kenaikan tambahan sebesar 5 persen dari UMK 2025.
Dengan demikian, total kenaikan bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun akan mencapai 35 persen. “Kami menuntut penyesuaian ini karena tidak adil jika buruh yang sudah lama bekerja gajinya sama dengan buruh baru. Kami berharap tuntutan ini bisa didengar oleh Wali Kota Batam,” kata Ramon.
Sementara Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, menjelaskan bahwa formulasi kenaikan UMK diatur dalam Permenaker 51 Tahun 2023. Formula yang digunakan adalah inflasi ditambah dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan rasio alfa, berkisar antara 0,1 hingga 0,3.
Berdasarkan prediksi, kenaikan UMK Batam tahun 2025 kemungkinan berada di kisaran 2,2 persen hingga 4,6 persen. Jika dilihat dari nilai inflasi tahun 2024, perkiraan berada di angka 2,5 persen, plus minus satu persen.
Sementara pertumbuhan ekonomi Batam berada di angka 7,04 persen. Dengan penghitungan ini, kisaran kenaikan UMK Batam tahun 2025 adalah 2,2 persen hingga 4,6 persen,” ujar Rafki. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra
spot_img

Update