Jumat, 20 Februari 2026

Kenal dari Medsos, Remaja 16 Tahun di Sekupang Rudapaksa Anak 12 Tahun

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi kekerasan seksual. (jpg)

batampos – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang mengamankan remaja berinisial HF, 16. Warga Tanjung Riau, Sekupang karena merudapaksa anak berinisial I, 12.

Kanit PPA Polresta Barelang, Iptu Marihot Pakpahan, mengatakan pencabulan itu terkuak dari laporan orangtua korban. Usai beberapa bulan dicabuli, korban bercerita kepada orangtuanya.

“Pencabulan itu dilakukan di rumah pelaku. Saat itu orangtua pelaku tidak dirumah,” ujar Marihot, Minggu (6/8).


Baca Juga: BKKBN Sebut Mayoritas Anak Remaja di Indonesia Sudah Berhubungan Seksual

Marihot mengatakan pencabulan itu terjadi pada awal Juli lalu. Saat itu, pelaku membujuk korban untuk datang ke rumahnya.

Di rumah, pelaku kemudian memaksa korban untuk melepaskan pakaian dan melakukan hubungan seksual.

“Pelaku dan korban ini baru kenal dari medsos (media sosial),” katanya.

Usai dilaporkan ke polisi, pelaku mengakui perbuatannya kepada orangtuanya. Hingga orangtua pelaku menyerahkan anaknya ke Polresta Barelang pada awal pekan lalu.

Baca Juga: Mayoritas Remaja Sudah Berhubungan Seksual, Begini Tanggapan LPA Batam

“Pelaku sudah kita amankan. Diserahkan langsung ke kantor (Polresta Barelang),” ungkapnya.

Diketahui, kasus kekerasan seksual anak di Batam kerap terjadi. Pelaku rata-rata orang terdekat korban, seperti tetangga, pacar, ayah tiri, hingga ayah kandung.

Modus pelaku beragam. Seperti mencari korban di sosmed, membujuk, dan memberikan iming-iming.

“Imbauan kepada orangtua harus lebih meningkatkan lagi pengawasan kepada anak. Jaga anak dengan siapa bergaul, dan penggunaan sosmed,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

SALAM RAMADAN