batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperpanjang masa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 karena masalah teknis pada aplikasi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) 2024 dan belum berfungsinya aplikasi E-materai Peruri.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, Hasnah mengungkapkan bahwa surat perpanjangan pendaftaran telah dikeluarkan oleh Kepala BKN dan Pemko Batam juga mengizinkan penggunaan materai tempel sebagai alternatif.
“Perpanjangan masa pendaftaran dan juga bisa menggunakan materai tempel yang biasa. Lalu dari Kepala BKN melalui Deputi Sistem Kepegawaian sudah membuat surat perpanjangan dan Pemko sudah mengeluarkan pengumuman terkait penyesuaian jadwal dan surat boleh menggunakan materai biasa,” ujarnya, Jumat (6/9).
Perpanjangan ini berlaku hingga instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat. Sejauh ini, telah ada 2.476 pendaftar CPNS di Batam.
“Pendaftar CPNS di Pemko Batam sudah 2.476. Kondisi data pada hari ini,” jelasnya.
Sebelumya, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengimbau calon pelamar untuk mempersiapkan persyaratan dengan baik dan mendaftar sebelum batas waktu baru ditetapkan.
Ia juga menegaskan bahwa pendaftaran CPNS tidak dipungut biaya dan memperingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan penerimaan CPNS.
“Jangan percaya pada siapapun yang menawarkan jasa untuk membantu menjadi PNS dengan alasan apapun, terutama jika disertai dengan permintaan uang,” tegasnya.
Selain itu, Wali Kota Batam meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui ada oknum yang menjanjikan kelulusan CPNS dengan meminta imbalan uang.
“Hal tersebut sudah pasti adalah penipuan. Siapkan diri Anda sebaik mungkin dan percayalah pada kemampuan diri sendiri untuk bisa lolos dalam penerimaan CPNS 2024,” ujar Rudi.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN dan pelamar hanya boleh memilih satu instansi dan satu formasi jabatan.
Seleksi akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan hasilnya ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman resmi BKPSDM Kota Batam di bkpsdm.batam.go.id. (*)
Reporter: Abdul Aziz