batampos – Hukuman seumur penjara ternyata tak membuat Alfazil alias Fadil, terpidana kasus narkoba jera. Ia kembali berulah dengan mengendalikan peredaran sabu antar propinsi meski berada di tahanan Lapas Batam.
Kemarin, Alfazil menjalani sidang secara online dari Pengadilan Negeri Batam. Agenda sidang, adalah pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum. Dimana, ia yang merupakan terpidana kasus narkoba 3,6 kg, kembali dituntut hukuman penjara. Kali ini tuntutan hukuman lebih berat dari sebelumnya, yakni hukuman mati.
“Saya merasa bersalah, minta keringanan hukuman,” ujar terdakwa santai kepada majelis hakim yang dipimpin Edi Sameaputty di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/11) sore.
Tak hanya itu, dua terdakwa lainnya juga minta keringanan, dua terdakwa lainnya Efrizal dan Dandy yang merupakan kurir sabu yang dikendalikan Alfazil. Keduanya dituntut 20 tahun penjara karena menjadi kurir 10 paket sabu seberat 2 kilogram.
“Saya minta keringanan yang mulia, saya masih punya anak yang kecil-kecil. Saya juga tulang punggung keluarga. Mohon keringanan, karena saya merasa bersalah dan khilaf,” jelas Efrizal menunduk kepada majelis hakim.
Hal senada disampaikan Dandy, ia juga meminta keringanan karena sangat menyesal. “Saya minta keringanan yang mulia, saya merasa bersalah,” ungkapnya.
Permintaan keringanan ketiga terdakwa juga disampaikan kuasa hukum terdakwa dari LBH Suara Keadilan, Cristopher. Cris menjelaskan dua terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatan.
“Meminta majelis hakim mulia memberikan keringanan hukuma, atau majelis hakim punya pendapat lain, mohon hukuman yang seadil-adilnya,” ungkap Cris.
Usai mendengar pembelaan terdakwa, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda putusan dari hakim.
Diketahui, penangkapan ketiganya berawal dari penemuan koper mencurigakan di Pelabuhan Sekupang saat melewati mesin x-ray pada bulan Mei 2023 lalu. Saat dicek, ternyata dalam koper berisi beberapa paket serbuk kristal yang ternyata dibawa oleh Dandy dan Erizal. Sabu itu ternyata didapat dari PON (DPO), sesuai arahan dari Alfazil di Lapas Batam. (*)
Reporter: Yashinta