Jumat, 22 November 2024

Kendaraan FTZ Wajib Bayar PPN Meski Beli Tiket Kapal Roro Secara Online

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Kapal Roro. Foto: Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Kendaraan dengan status Free Trade Zone (FTZ) wajib membayar pajak pertambahan nilai (PPN), meskipun telah membeli tiket kapal RoRo secara daring. Hal itu disampaikan oleh General Manager PT ASDP cabang Batam, Hermin Welkis.

”Di aplikasi itu ada syaratnya. Kalau kendaraan itu tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa memesan. Kalaupun bisa memesan final ceknya ada di pelabuhan. Jadi tetap harus bayar PPN,”  kata Hermin, Sabtu (24/8).


Ia menyampaikan, ASDP terus berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), pihak kepolisian dan lainnya untuk melakukan pengecekan maupun pengawasan di pelabuhan.

”Tentu koordinasi kami jalankan terus,” ujar dia.

Hermin mengatakan, sosialisasi terkait penerapan pembelian tiket secara daring dilaksanakan secara berkelanjutan.

Pembelian tiket sistem daring yang diberlakukan di oleh PT ASDP cabang Batam, dapat meminimalisir kemacetan di pelabuhan. Saat di aplikasi trip.ferizy.com, calon penumpang bisa melihat kuota setiap jadwal keberangkatan.

”Respon masyarakat cukup baik. Karena mereka tidak perlu antre lagi di pelabuhan, pembelian bisa langsung dari rumah. Jadi tidak ribet lagi,” kata Hermin.

Dengan hadirnya inovasi pembelian tiket kapal roro secara daring, Hermin yakin tidak ada lagi calo tiket di pelabuhan. Hermin memastikan, tidak ada perbedaan tarif harga antara tiket offline maupun online.

”Dari sisi ekonomis lebih baik,” ujarnya. (*)

 

Reporter : AZIS MAULANA

spot_img

Baca Juga

Update