batampos – Korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka hingga meninggal dunia di jalan raya biasanya akan mendapat santunan dari Jasa Raharja. Namun aturan itu tak akan berlaku lagi bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri Mulyadi mengatakan aturan tersebut merujuk pada undang-undang nomor 22 tahun 2009. Saat ini, aturan itu juga dalam proses sosialisasi.
“Santunan Jasa Raharja diberikan untuk korban di darat, laut dan udara. Namun kedepannya, khusus korban yang kendaraan mati pajak, tak diberi santunan lagi. Aturan itu dalam proses sosialisasi,” ujar Mulyadi.
Baca Juga: Kejari Batam Tunggu Putusan Banding Kasus Korupsi SMKN 1 Batam
Dijelaskannya, saat pemilik kendaraan membayar pajak, di dalamnya terdapat sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35 ribu. Sumbangan ini, yang nantinya akan diberi kepada korban kecelakaan yang mengalami luka hingga meninggal.
Dimana nilai santunan yang diberikan berbeda untuk kondisi korban, seperti meninggal dunia, maka Jasa Raharja akan memberi santunan Rp 50 juta. Sedangkan jika korban dirawat Jasa Raharja akan membayar Rp 20 juta per orang.
“Ketika korban kecelakaan dilapor ke kepolisian, maka pada kesempatan pertama, Jasa Raharja akan mengeluarkan jaminan kepada rumah sakit. Dulunya, jika mati pajak, maka kami akan arahkan pemilik kendaraan atau keluarga membayar pajak terlebih dahulu. Namun kedepannya tidak seperti itu lagi,” jelas Mulyadi.
Baca Juga:Â Cerita Warga Batam saat Air Mati Berhari-hari
Menurut dia, angka kecelakaan lalu lintas di Kepri cukup tinggi, sekitar 70 persen terjadi di Batam. Bahkan dalam kurun waktu 6 bulan pertama, angka kecelakaan lalu lintas tahun 2023 naik sekitar 13 persen dibanding tahun 2022.
“Data yang masuk ke kami, tahun 2022 ada 600 kasus kecelakaan, 150 orang diantaranya meninggal dunia dan telah mendapat santunan, ” jelasnya.
Masih kata Mulyadi, faktor utama tingginya angka kecelakaan adalah kelalaian manusia. Dimana, sebagian pengendara tidak mematuhi aturan berlalu lintas, diantaranya tidak memakai helm, kebut-kebutan dan lainnya.
“Mayoritas kecelakaan terjadi dari kendaraan roda dua. Karena itu, kami minta ke hati-hatiaan saat berlalu lintas,” ujar Mulyadi. (*)
Reporter: Yashinta