Senin, 30 September 2024

Kendaraan Produk Nasional Boleh Dibawa Mudik dari Batam, Ini Syaratnya

Berita Terkait

spot_img
Kapal Roro 2 F Cecep Mulyana 1
Kendaraan mengantre sebelum naik ke kapal roro di Pelabuhan ASDP Punggur, F.Cecep Mulyana

batampos – Bea Cukai Batam dan Ditlantas Polda Kepri mengizikan seluruh kendaraan produk nasional untuk keluar Batam atau mudik. Namun, untuk meninggalkan Batam ada beberapa persyatan yang harus dipenuhi, termasuk membayar jaminan sebesar 11 persen.

“Berdasarkan kesepakatan dengan Ditlantas (Polda Kepri), untuk seluruh kendaraan nasional boleh. Sedangkan kendaraan Completely Build Up (CBU) tidak boleh,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, Kamis (13/4).



Diketahui, kendaraan bermotor di Batam terbagi menjadi dua, yaitu kendaraan bermotor produk impor utuh yang dibebaskan dari bea masuk, PPn, dan PPnBM atau biasa disebut kendaraan Completely Build Up (CBU).

Baca Juga: Kemenag Batam Targetkan Rp50 Miliar, Pembayaran Zakat Sudah Dimulai

Selanjutnya yaitu kendaraan bermotor produk nasional atau disebut Completely Knock Down (CKD) yang memiliki pembebasan PPn.

“Jadi ini sudah kebijakan. Mobil nasional ke wilayah Kepri lainnya juga boleh (keluar Batam),” katanya.

Rizki menjelaskan pemudik yang hendak ke luar kota atau provinsi harus memenuhi beberapa persyaratan. Yakni mengajukan permohonan ke BC Batam dengan mencantumkan lokasi tujuan pengeluaran kendaraan, jangka waktu pengeluaran, alasan pengeluaran. Ditambah dengan legalitas kendaraan.

Untuk pengajuan permohonan ke BC Batam ini, pemudik harus melengkapi foto kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka, foto copy KTP, STNK, BPKB/surat keterangan lainnya, NPWP, surat pernyataan komitmen barang kembali ke KPBPB Batam dan pencairan jaminan bermaterai, serta surat perjanjian sewa menyewa dan surat kuasa (jika diperlukan/sewa).

Baca Juga: Jalan Putus Piayu Laut Tak Kunjung Diperbaiki

“Kita (BC Batam) akan mengeluarkan surat Keputusan Pengeluaran Sementara. Surat tersebut dibawa ke Ditlantas Polda Kepri,” kata Rizki.

Sedangkan di Ditlantas Polda Kepri akan melihat dan melakukan keabsahan administrasi, identifikasi kendaraan, verifikasi bahwa kendaraan tidak terkait pelanggaran/ pidana, pengecekkan STNK masih berlaku/ tidak dan sudah/belum dilakukan pengesahan tahunan.

Setelah lolos dari Ditlantas Polda Kepri, surat rekomendasi tersebut kembali harus diantar ke BC Batam. Kemudian membayarkan jaminan tunai 11 persen dari NJKB berdasarkan website BP2RD.

“Jaminan ini wajib dibayarkan. Dari pembayaran jaminan itu nanti diterbitkan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ),” ungkap Rizki.

Baca Juga: Dongkrak PAD, Pemko Batam Dorong Percepatan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Contohnya, pemudik yang memiliki harga mobil Rp 300 juta, maka harus memberikan jaminan sebesar Rp 33 juta. Selanjutnya, pengajuan formalitas pabean dengan PPFTZ-01 manual dan dilakukan pemeriksaan pabean sekaligus membuat proforma PPFTZ-03 untuk pemasukan Kembali ke KPBPB Batam agar mendapat Surat Perintah Pengeluaran Barang.

“Uang jaminan ini akan dikembalikan setelah pemudik sampai di Batam,” tutup Rizki. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update