Jumat, 26 April 2024
spot_img

Kendarai Sepeda Motor Curian di Nagoya, Pembobol Rumah Dibekuk Polisi

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi pencurian
Ilustrasi. Foto: Jawapos.com

batampos – Polsek Seibeduk membekuk dua pelaku pembobolan rumah yang menggasak dua unit sepeda motor dan ponsel milik warga Tanjungpiayu, Seibeduk. RS dan Ek, inisial dua pelaku tersebut dibekuk saat menggunakan sepeda motor curian mereka di kawasan Nagoya, Rabu (25/1).

Kapolsek Seibeduk AKP Betty menuturkan, kedua pelaku ini adalah pelaku pembobol rumah. Rumah terakhir yang mereka bobol di Tanjungpiayu pada, Senin (23/1). Dari dalam rumah tersebut, mereka menggondol dua unit sepeda motor Honda Beat dan smartphone dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp 30 juta.

Baca Juga: Widiastadi Nugroho : BP Batam Harus Segera Bertindak Tuntaskan Persoalan Air Batam

“Korban melapor ke Polsek dan setelah dilakukan pengembangan kita tangkap kedua pelaku ini bersama barang bukti hasil curian mereka,” kata Betty.

Aksi pencurian kedua pelaku dilakukan pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB. Korban yang masih tertidur kecolongan dengan aksi keduanya. Saat terbangun dari tidur korban baru menyadari rumahnya telah dibobol.

Baca Juga: Sampah Juga Jadi Penyebab Banjir di Batam

Sepeda motor yang parkir di samping rumah juga sudah raib. “Sepertinya pemain lama kedua pelaku ini. Akan kami dalami lagi sepak terjang mereka karena masih ada satu orang yang DPO,” kata Betty.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. (*)

 

 

Reporter : Eusebius Sara

spot_img

Update