Sabtu, 16 November 2024

Kepala DCKTR Bungkam Soal Izin Pasang Baliho Capres di WTB

Berita Terkait

spot_img
Baliho Capres dan Cawapres terpasang di Ikon Welcome to Batam.

batampos – Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Azril Apriansyah bungkam saat dikonfirmasi terkait surat izin pemasangan baliho di ikon Welcome To Batam yang ditandatangani.

Azril tidak membalas satu pun pesan yang dikirimkan, bahkan saat dihubungi untuk konfirmasi soal izin pemasangan baliho Prabowo Gibran di Welcome To Batam.

Surat izin yang dikeluarkan tersebut juga dijadikan barang bukti oleh TKD Prabowo Gibran dalam membuat pengaduan atas tindakan Bawaslu Batam dan Kepri ke Polresta Barelang atas pencopotan baliho Gemoy di Welcome To Batam.

Dalam surat tertanggal Batam, 27 Desember 2023, Nomor B/2294/100.3.12/XII/2023 Terkait Pemakaian Tempat Welcome To Batam oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra di Tanjungpinang.

Baca Juga: Laporan TKD Pasangan Prabowo-Gibran Diterima, Polisi Irit Komentar

Dalam surat tertuang Dasar: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 20 Tahun 2023Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Surat izin peminjaman tempat dari DPD – Gerindra Provinsi Kepulauan Riau Nomor KR/12-1136/A/DPD-Gerindra/2023 tanggal 27 Desember2023 perihal izin peminjaman tempat.

Sehubungan dengan surat nomor KR/12-1136/A/DPDGERINDRA/2023 tanggal 27 Desember 2023 perihal Izin Meminjam Tempat dengan ini disampaikan bahwa pada prinsipnya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam selaku penanggung jawab asset, dapat memberikan izin pemakaian Welcome To Batam sebagai tempat pemasangan baliho Gemoy,

Dengan ketentuan sebagai berikut: Pemasangan Baliho dimaksud tidak merusak aset yang terdapat di sekitar lokasi. Pengguna wajib bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan atas pemasangan baliho.

Pengguna Wajib mematuhi ketentuan materi baliho sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Baca Juga: Warga Kesal Temukan Indikasi Permainan Pangkalan Gas, Kapolres: Akan Kita Cek dan Tindak

Pengguna wajib membongkar dan mengembalikan seperti sediakala setelah pemakaian dinyatakan selesai. Jangka waktu penggunaan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Demikian untuk dapat dilaksanakan sebagai mestinya. Ditandatangani Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah.

Sebelumnya, Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran resmi membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) mengenai tindakan arogansi Bawaslu Kepri dan Kota Batam, terkait pencopotan paksa baliho Prabowo-Gibran di ikon Welcome To Batam.

Tim kuasa hukum tiba di Polresta Barelang, Senin (1/1) sekitar pukul 16.00 WIB. Selama kurang lebih empat jam, laporan terhadap Bawaslu Kepri dan Batam selesai diproses.

“Ini langkah serius karena ada penurunan baliho kemarin di WTB. Bawaslu Kepri dan Batam kami adukan dalam laporan malam ini,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin ditemui di Polresta Barelang.

Dalam laporan juga dilampirkan beberapa bukti atas tindakan yang dinilai arogan oleh TKD Prabowo Gibran terhadap penurunan baliho pasangan Gemoy tersebut.

“Ada bukti berupa foto, hingga adanya surat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam. Mengenai penggunaan Welcome To Batam, sesuai dengan surat permintaan izin pemasangan baliho Gemoy,” ujarnya.

Baca Juga: Truk Trailer Terbentang di Jalan Brigjen Katamso, Jalan Sempat Lumpuh

Musrin menjelaskan dalam surat balasan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah. Pemko Batam memberikan izin penggunaan landmark Welcome To Batam dengan beberapa persyaratan.

Pemasangan baliho tidak merusak aset yang berada di sekitar lokasi, pengguna wajib bertanggungjawab atas segala kerusakan, serta pengguna wajib mematuhi ketentuan materi baliho sesuai dengan ketentuan PKPU, dan Undang-Undang yang berlaku.

Kemudian pengguna juga wajib membongkar dan mengembalikan seperti sediakala setelah selesai menggunakan dan jangka waktu penggunaan sesuai dengan Peraturan KPU.

“Ini surat yang sebelumnya saya sebut mengenai izin dari Pemko Batam yang sudah kami terima sebelumnya,” tegasnya.

Surat izin yang dikeluarkan pada tanggal 27 Desember ini, juga diketahui ditembuskan kepada Walikota Batam, Muhammad Rudi. Serta Sekretaris Daerah Batam, Jefridin Hamid.

Dalam surat bernomor B/2294/100.3.12/XII/2023, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam memberikan izin berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Serta dalam upaya membalas surat izin peminjaman tempat dari DPD – Gerindra Provinsi Kepulauan Riau Nomor KR/12-1136/A/DPD-Gerindra/2023 tanggal 27 Desember 2023 perihal izin peminjaman tempat. (*)

 

Reporter: Yulitavia

 

spot_img

Kota Mandiri Renggali Cicilan Mulai Rp660 Ribuan

Update