Jumat, 8 November 2024

Kepala Kemenag Batam Imbau Seluruh Pegawainya untuk Tidak Terlibat Politik Praktis

Berita Terkait

spot_img
Kepala Kantor Kementerian Agama Batam, Zulkarnain Umar. (F.YULITAVIA)

batampos – Kementerian Agama (Kemenag) Batam mengimbau seluruh pegawainya, agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Himbauan ini disampaikan Kepala Kemenag Batam Zulkarnain dalam sosialisasi Netralitas ASN Menjelang Pemilu Tahun 2024.

Zulkarnain mengatakan pentingnya ASN menjaga netralitas, pemilu damai dan pahami sangsi ASN. “Kita tidak ingin ada ASN yang terlibat dalam politik praktis,” sebutnya, Rabu (21/8).

Menurutnya, seorang ASN itu harus netral dan tidak boleh melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU, Bawaslu ataupun instansi-instansi terkait. Sehingga dalam menjaga kenetralitasann di lingkungan Kemenag, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada pegawainya.

“Paling penting menjaga netralitas dan pahami sanksi ASN,” tuturnya.

Baca Juga:  Apartemen di Nagoya Diduga Sediakan Praktik Judi Bola Pimpong dan Judi Tradisional China

Sementara itu Kasubbag TU Magdalena Silfia mengingatkan ASN di lingkungan Kemenag Batam untuk senantiasa menjaga netralitas dalam menyongsong tahun politik.

Ia mengatakan dalam regulasi yang ada sudah jelas bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis dalam bentuk apapun. Baik itu menjadi juru kampanye, panitia, mempengaruhi orang, maupun mengumpulkan massa untuk kepentingan politik.

“Dalam regulasi sudah jelas ASN tidak boleh terlibat politik praktis, mau jadi jurkam, panitia, mempengaruhi orang, maupun mengumpulkan massa, itu semua tidak boleh,” tegas Lena sapaan akrabnya.

Baca Juga: DPRD Batam Sahkan Ranperda Pemakaman untuk Hadapi Pertumbuhan Populasi

Lena menegaskan, jika itu dilanggar tentu ada konsekuensi yang harus diterima dan semua itu juga sudah diatur dalam regulasi yang ada.”Semua sudah ada sanksi-sanksinya dan diatur dalam regulasi yang ada,” ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap segala ketentuan terkait netralitas tersebut harus dijaga oleh seluruh ASN di lingkungan Kementerian Agama Kota Batam. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update