Senin, 23 September 2024

Kepala Sekolah di Batam Dilarang Matikan HP dan Keluar Kota Selama Pelaksanaan PPDB

Berita Terkait

spot_img
pemko batam 3
Sekda Kota Batam, Jefridin saat memberikan arahan pada acara Persiapan PPDB di Kota Batam kepada Kepala Sekolah Dasar di Gedung Gurindam, Rabu (31/05/2023). Foto: Media Center Batam

batampos – Kepala Sekolah (Kepsek) di Kota Batam dilarang untuk mematikan telepon genggam dan keluar kota selama pelaksanaa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024. Para Kepsek juga diminta untuk menguasai aturan terkait PPDB.

“Terkait PPDB, saya minta Bapak/Ibu Kepala Sekolah benar-benar kuasai aturan main. Untuk PPDB ketentuannya di Mainland pendaftaran secara online dan hinterland offline. Mulai hari ini pastikan jaringan di sekolah dalam kondisi baik,” kata Sekda Kota Batam, Jefridin, Rabu (31/5/2023).



Selama proses PPDB berlangsung, lanjutnya, Kepsek dilarang untuk mematikan handphone (HP). Selain Kepsek, panitia yang ada di sekolah pun harus orang yang paham akan ketentuan. Dengan begitu jika ada orang tua yang bertanya bisa memberikan jawaban yang diharapkan.

Baca Juga: Batam Siapkan Regulasi Penggunaan Ornamen Melayu

“Apapun yang terjadi hadapi, jangan berikan janji palsu, jika memang satu kelas ada 30 sampaikan. Jangan coba-cona atau ada niat untuk melaksanakan pungutan liar,” katanya mengingatkan.

Katanya, Kepsek tidak diperkenankan untuk keluar kota selama pelaksanaan PPDB, kecuali ada hal yang mendesak dan atas izin Kepala Dinas Pendidikan.

Harapannya, para Kepsek dapat melaksanakan dengan baik proses PPDB di sekolah masing-masing. Sehingga pelaksanaan PPDB di Kota Batam berjalan dengan baik dan masyarakat dapat dilayani dengan baik selama proses PPDB.

“Atas nama Wali Kota, H. Muhammad Rudi, tolong Bapak/Ibu berikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik mungkin dengan sepenuh hati. Aturan itu yang harus kita kuasai untuk kita sampaikan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga: Ribuan JCH asal Riau Berangkat Lewat Embarkasi Batam

Jadwal PPDB tingkat SD untuk jalur afirmasi (jalur khusus peserta didik tidak mampu) dimulai pada tanggal 3 s.d 5 Juni 2023. Untuk jalur zonasi dan perpindahan orang tua akan dimulai pada tanggal 6 s.d 10 Juni 2023.

Pengumuman pada tanggal 13 Juni 2023 dan untuk pelaksanaan daftar ulang tanggal 13 s.d 16 Juni 2023.

Baca Juga: Warga Tanjungsengkuang Keluhkan Jalan Rusak, Warga: Sudah Banyak Korbannya Pak…

Jadwal PPDB tingkat SMP untuk jalur afirmasi (jalur khusus peserta didik tidak mampu) dimulai pada tanggal 12 s.d 14 Juni 2023.

Untuk jalur zonasi dan perpindahan orang tua akan dimulai pada tanggal 15 s.d 19 Juni 2023. Pengumuman pada tanggal 22 Juni 2023 dan untuk pelaksanaan daftar ulang tanggal 26 s.d 28 Juni 2023.

Untuk pendaftaran PPDB ini bisa dilakukan secara online melalui situs web https://ppdbbatam.id pendaftaran bisa melalui HP, komputer maupun laptop.(*)

spot_img

Update