
batampos– Pemerintah Kota (Pemko) Batam menonaktifkan Kepala SMP Negeri 28 Batam setelah pihak sekolah menyelenggarakan acara perpisahan siswa di hotel yang dinilai berlebihan dan menuai banyak kritik dari masyarakat serta wali murid.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengonfirmasi langkah tegas tersebut dalam pernyataannya kepada Batam Pos, Selasa (15/7) kemarin.
“Itu karena ada acara yang kami sudah edarkan tidak boleh dilakukan. Tapi kemudian itu terjadi. Maka sebagai konsekuensinya, kita harus menonaktifkan beliau dari posisi jabatan itu,” katanya.
BACA JUGA: Diklaim Inisiatif Wali Murid, Kepala SMPN 28 Bantah Menentukan Harga
Menurut Amsakar, keputusan tersebut diambil guna menjaga suasana belajar yang kondusif di lingkungan sekolah, serta menghindari potensi gangguan psikologis terhadap siswa akibat sorotan publik yang muncul akibat kegiatan tersebut.
“Kita ingin proses belajar-mengajar ini kondusif. Jangan sampai anak-anak kita terpengaruh atau suasana belajar di internal itu terganggu karena kritik kanan-kiri dan segala macam dampaknya,” katanya.
Dinas Pendidikan (Disdik) Batam juga telah menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh satuan pendidikan—baik negeri maupun swasta—menyelenggarakan kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah yang berpotensi membebani orang tua dan bertentangan dengan prinsip kesederhanaan serta inklusivitas.
Edaran bernomor 311/400.3.6.1/VII/2025 itu juga menegaskan segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum yang jelas merupakan pelanggaran dan akan dikenai sanksi.
Amsakar menyebut, pemerintah harus konsisten dalam mengambil keputusan demi kepentingan pendidikan anak-anak.
“Kami sebagai pengambil kebijakan mesti putuskan. Ini bukan soal suka atau tidak, tapi soal bagaimana menjaga marwah penyelenggaraan pendidikan di Batam,” katanya. (*)
Reporter: Arjuna



